Sukses

Kuasa Hukum Sesalkan Tuduhan Pemerasan Terhadap Hercules

Kuasa hukum Hercules merasa aneh dengan langkah jaksa memisah kasus yang dimunculkan di persidangan.

Tuduhan tindak pemerasan yang dilakukan Hercules Rosario Marshal sangat disesalkan oleh tim kuasa hukum. Hal itu dinilai hanya untuk menghambat pergerakan Hercules, terutama dibidang politik.

Kuasa hukum Hercules, Joao Meco, mengaku sudah mendengar rencana polisi untuk menahan kembali Hercules atas tuduhan melanggar Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Namun, hal itu dirasa sangat aneh.

"Ini di depan (rutan) sudah ada polisi yang menjaga, resmob, dan lain-lain. Seperti mau menahan terkait pemerasan," jelasnya saat ditemui di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, Jumat (5/7/2013) malam.

Pihak kuasa hukum menilai pasal itu seharusnya sudah masuk dalam dalam tuntutan jaksa di persidangan. Joao mengatakan, awal mula polisi menggelar apel di ruko Ritz Place karena ada laporan terjadi tindak pemerasan. Dalam dakwaan di persidangan, jaksa pun memunculkan pasal terkait pemerasan. Namun, dalam tuntutan dimunculkan hanya Pasal 214 KUHP tentang tindakan melawan petugas.

"Padahal, awalnya karena ada pemerasan. Tapi tidak dinaikkan oleh jaksa. Sudah seperti ini baru dimunculkan kembali. Jadi polisi memisah-misah kasus terhadap Hercules," lanjutnya.

Keputusan itu dinilai penuh dengan unsur politik dibanding penegakan hukum. "Kita tidak tahu apakah ini ada rencana untuk menghabiskan Hercules atau ada unsur politis, atau penegakan hukum yang sebenarnya," lanjutnya.

Namun, Hercules, lanjut Joao, akan menerima segala keputusan yang ada dan tetap menjalani proses hukum meski dieksekusi sekalipun. "Tapi saudara Hercules sebagai orang yang taat hukum, dia menerima segala proses hukum," tegasnya.

Sebelumnya, Hercules divonis 4 bulan dipotong masa tahanan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dalam kasus itu Hercules dianggap melakukan perlawanan terhadap petugas. Jika dihitung, harusnya Hercules dapat bebas tadi malam. (Ado)



* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini