Sukses

Dilaporkan Memeras, Irjen Benny Mamoto: Aneh, Ini Konspirasi

"Buat saya ini aneh, saya tidak pernah memeras dan saya juga tidak pernah menyuruh anggota saya untuk memeras."

Deputi Pemberantasan Narkoba BNN, Inspektur Jenderal Benny J. Mamoto dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh seorang pengusaha money changer bernama Helena. Atas tuduhan pemerasan.

Menanggapi laporan itu, Benny menduga, pelaporan dirinya terkait dengan sindikat narkoba yang tengah ia ungkap.

"Buat saya ini aneh, saya tidak pernah memeras dan saya  juga tidak pernah menyuruh anggota saya untuk memeras atau melakukan pelanggaran. Kami bekerja profesional," ujar Benny kepada Liputan6.com, Kamis 4 Juli 2013 malam.

Menurut Benny, pelaporan terhadap dirinya tersebut terkait kasus pencucian uang di sebuah rekening bank yang terindikasi terkait dengan peredaran narkoba.

Namun, dia menjelaskan, ketika tengah ditangani, ada oknum tertentu yang memintanya untuk membuka rekening tersebut. Dengan tegas Benny menolak.

"Kasus itu laporan dari PPATK, karena indikasi money laudering, kita lakukan penyelidikan, kemudian datang makelar kasus minta supaya rekening yang diblokir itu dibuka, karena kita tidak turutin mereka mau lapor, kita bilang, silakan saja," ujar Benny.

Walau mengaku tak mengenal siapa sosok Helena, namun Benny yakin, ada oknum sindikat narkoba yang marah kepadanya. Atas sikapnya selama ini yang tegas dalam memberantas peredaran narkoba.

"Ada konspirasi di balik ini, mereka ini sindikat dan mau melakukan pembunuhan karakter ke saya, mereka marah sama saya," katanya.

Apakah dirinya akan melaporkan balik Helena, Benny tak peduli. Ia pun mengaku sudah terbiasa dengan berbagai ancaman dan pelaporan terhadap dirinya terkait dengan tugasnya memberantas peredaran narkoba.

"Buat saya ini lucu, kita mau tegakkan hukum, kita mau tegas, malah dilaporkan memeras. Kita sering digertak seperti ini, jadi gak perlu lah dilayanin," tegas dia.

Berdasarkan tanda bukti laporan (TBL) bernomor TBL/288/VI/2013/ Bareskrim tertanggal 28 Juni 2013 yang beredar, Benny diduga melakukan tindak Pidana Penyalahgunaan Kewenangan oleh Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 412 KUHP.

Helena juga membeberkan kronologi pemerasan versi dirinya. Baca selengkapnya di tautan ini. (Ein)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini