Sukses

Komplotan Penipu `Ubah` Deposito Rp 10 Juta Jadi Rp 1 Triliun

Modus penipuan surat berharga memang sudah sering terjadi. "Namun, yang nilainya signifikan baru kali ini."

Polisi menangkap 6 orang yang tergabung dalam sindikat pemalsuan surat deposito berjangka (SDB) senilai Rp 1 triliun. Menurut pengakuan para tersangka SY (41), DT (41), HA (41), IS (40), MD (54), dan GA (50), surat berharga tersebut dibuat dengan mencontoh dari aslinya.

"SY diketahui pernah mendepositokan uangnya di Bank Mandiri sebesar Rp 10 juta tapi kemudian (surat) ditiru dengan nilai Rp 1 triliun," kata Anggota Subdit III Sumber Daya Lingkungan Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKP Dedi Anung di Jakarta, Kamis (4/7/2013).

Menurut polisi, pelaku pernah melakukan aksi penipuan dokumen perbankan pada 2009 dan berhasil mengantongi Rp 150 juta dari peristiwa yang kala itu terjadi di Jawa Barat.

"Salah satu pelaku juga sudah pernah dipanggil Polda Jawa Barat terkait perbankan," ujarnya.

Corporate Legal Bank Mandiri, M Arifin Firdaus mengatakan modus penipuan surat berharga memang sudah sering terjadi dan juga kerap berhasil dicegah. "Namun, yang nilainya signifikan baru kali ini," ujarnya.

Karena aksinya ini, pelaku diancam bui selama 6 tahun penjara dari Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan.

Polisi mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap penipuan bermodus surat atau dokumen perbankan. "Kami imbau untuk selalu lakukan verifikasi keabsahan surat pada pihak bank terkait," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto. (Ein/Ali)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.