Sukses

Alasan MA Kabulkan Permohonan FPI Soal Keppres Miras

Bagi FPI, putusan ini merupakan langkah maju para hakim agung.

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Front Pembela Islam (FPI) yang ingin menghapus Keputusan Presiden (Keppres) tentang Minuman Keras. MA berpendapat pemberlakuan Keppres yang diteken Presiden Soeharto itu tak dapat mewujudkan ketertiban masyarakat.

"Keppres itu ternyata tak bisa mewujudkan ketertiban masyarakat," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Kamis (4/7/2013).

Perkara judicial review ini diputus oleh majelis hakim yang diketuai Supandi dengan anggota Hary Djatmiko dan Yulius. Perkara yang masuk ke MA sejak 10 Oktober 2012 ini baru diputus pada 18 Juni 2013.

Menurutnya, Keppres itu bertentangan dengan UU Kesehatan, UU Perlindungan Konsumen, dan UU Pangan.

Bagi FPI, putusan ini merupakan langkah maju para hakim agung. "Patut diapresiasi para Hakim Agung yang mengapresiasi judicial review ini. Artinya, Hakim Agung kita masih melihat bahwa alkohol atau miras itu berbahaya bagi kehidupan masyarakat," ujar juru bicara FPI Munarman.

Alasan FPI mengajukan gugatan, ungkapnya, karena bermula dari kebijakan Kemendagri yang menegur perda-perda antimiras di beberapa wilayah. Perda-perda yang melarang total peredaran alkohol itu bertentangan dengan Keppres tadi.

Di dalam Keppres itu disebut, miras kategori B dan C yang kadar alkohollnya lebih dari 5 persen hanya diperbolehkan beredar di hotel, restoran, bar dan tempat tertentu. Alhasil, perda-perda antimiras yang melarang total alkohol itu 'ditarik' karena bertentangan dengan peraturan di atasnya.

"Perda-perda itu sah secara konstitusional, tapi secara yuridis terkendala karena bertentangan dengan Keppres. Nah, sekarang Keppresnya sudah dicabut," ucap Munarman senang. (Ary/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.