Sukses

Duet Wiranto-Hary Tanoe Ditolak, Hanura: Keputusan Sudah Final

Meski belum diterima secara bulat, keputusan duet Wiranto-Hary Tanoe itu dinyatakan sudah final.

Deklarasi calon presiden dan wakil presiden Partai Hanura yakni Wiranto dan Hary Tanoesoedibjo mendapat penolakan dari internal partai. Namun, meski belum diterima secara bulat, keputusan duet Wiranto-Hary Tanoe itu dinyatakan sudah final.

"Jadi apa yang diputuskan itu sudah final, namun ada perbedaan pendapat satu dua kader saya kira itu hal biasa dalam alam demokrasi dan mungkin beliau-beliau pada saat itu berhalangan hadir sehingga tidak sempat mendengar penjelasan dari Pak Wiranto secara gamblang," kata Ketua DPP Partai Hanura Saleh Husin dalam pesan singkatnya kepada Liputan6.com di Jakarta, Kamis (4/7/2013).

Sekretaris Fraksi Partai Hanura DPR ini menjelaskan, apa yang telah diputuskan terkait deklarasi capres dan cawapres Partai Hanura itu sudah diputuskan dalam Rapimnas Partai Hanura. "Dan perlu diingat ketika dalam rapimnas yang lalu kita memutuskan Pak Wiranto sebagai capres dan di situ kita juga memberikan mandat penuh kepada beliau untuk dapat menentukan pasangan cawapres sesuai pilihannya," tegas Saleh.

Karena itu, deklrasi pun dilakukan bertepatan dengan pembekalan caleg yang dihadiri seluruh DPD dan BPH DPP Partai Hanura yang memiliki keinginan kuat menduetkan Wiranto dan Hary Tanoe.

"Maka di sela itulah dilakukan pertemuan DPD dan BPH DPP untuk mengukuhkan duet tersebut yang dipimpin langsung oleh Pak Wiranto selaku ketua umum dan capres Partai Hanura," imbuhnya.

Sebelumnya, penolakan deklarasi capres dan cawapres Partai Hanura itu muncul dari internal partai Hanura sendiri. Ketua DPP Partai Hanura Fuad Bawazier menegaskan, deklarasi Wiranto-Hary Tanoe tidak sah. Menurutnya, deklarasi itu hanya diumumkan melalui pesan singkat.

"Saya kira tidak sah, mekanisme apa yang dipakai? Kenapa tiba-tiba? SMS-SMS saja yang dipakai," kata Fuad ketika dihubungi di Jakarta.

Menurutnya, tidak pernah ada pembahasan dalam pendeklarasian itu. Padahal, kata dia, pengukuhan sebagai capres-cawapres harus melalui Rapimnas. (Mut/Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini