Sukses

Kuntoro Mangkusubroto Tolak Jadi Saksi Meringankan Penyuap Pajak

Kuntoro sudah mengirimkan surat ke KPK tidak bersedia menjadi saksi meringankan bagi dua tersangka itu.

Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan memeriksa Dirjen Pajak Fuad Rahmany dan Kepala Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan Pengendalian dan Pembangunan (UKP4) Kuntoro Mangkusubroto. Mereka rencananya akan menjadi saksi meringankan bagi para tersangka suap terhadap oknum pajak.

"Mereka dipanggil sebagai saksi yang meringankan atas permintaan tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP, di Jakarta, Rabu (3/7/2013).

Johan menjelaskan, Fuad Rahmany dan Kuntoro akan diperiksa sebagai saksi meringankan untuk dua tersangka yakni Manager Keuangan PT The Master Steel Effendi Kumala dan Direktur PT The Masters Steel Diah Soembedi.

Namun, Kuntoro sudah mengirimkan surat ke KPK tidak bersedia menjadi saksi meringankan bagi dua tersangka itu. "Kuntoro Mangkusubroto sudah mengirimkan surat tidak berkenan menjadi saksi yang meringankan tersangka," ujar Johan.

Sementara untuk Fuad Rahmany belum diketahui kesediaannya. Dia pun hingga kini belum tiba di Gedung KPK.

Selain itu, pada saat yang bersamaan, penyidik KPK juga menjadwalkan memeriksa memeriksa dua orang PNS Ditjend Pajak yaitu, Firman Haposan Napitupulu serta Otto Endy Panjaitan.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan lima orang tersangka yakni pegawai Direktorat Jenderal Pajak Mohamad Dian Irwan Nuqishira, Eko Darmayanto, Manager Keuangan PT The Master Steel Effendi Kumala, Teddy Muliawan dan Direktur PT The Masters Steel Diah Soembedi.

Kasus ini bermula dari Operasi tangkap tangan (OTT) di Terminal Tiga Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Cengkareng. KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang 300.000 dolar Singapura dan mobil Avanza berwarna hitam. (Ary/Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini