Sukses

Ahok: Bangunan Bawah Tanah Akan Masuk Perda Tata Ruang

Parkir bawah tanah di kawasan Monas serta pembangunan MRT akan dimasukkan menjadi salah satu poin di Perda Tata Ruang.

Parkir bawah tanah di kawasan Monas serta pembangunan Mass Rapid Transit (MRT) akan segera dilaksanakan. Sebagai payung hukum, Pemprov DKI Jakarta tengah menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) mengenai Detil Tata Ruang.

Sehingga, peraturan daerah khusus mengenai pembangunan bawah tanah sesuai permintaan DPRD DKI tidak diwujudkan. Melainkan aturan tersebut akan dimasukkan menjadi salah satu poin di Perda Tata Ruang.

"Jadi nanti bukan Perda tentang Bawah Tanah. Kita kan mau siapkan Perda Tata Ruang, di situ (pembangunan bawah tanah) dimasukin," ujar Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama di Balaikota, Jakarta, Selasa (2/7/2013).

Menurut pria yang akrab disapa Ahok itu, dirinya sedang dalam proses menyusun perda tersebut bersama Dinas Tata Ruang. Bahkan akan segera diajukan ke DPRD DKI. Namun, kata Ahok, untuk pembangunan gedung bernuansa Betawi tidak termasuk ke dalam Perda Tata Ruang itu.

"Kita nggak masukin ke sana itu. Nggak pakai perda sepertinya," ucap Ahok.

Pekan lalu, Wakil Ketua DPRD DKI Triwisaksana meminta agar sebelum pembangunan baik MRT maupun parkir bawah tanah Monas dilakukan, sebaiknya Pemprov DKI membuat perda khusus pembangunan bawah tanah sebagai payung hukum. (Frd/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Monumen ini lebih dikenal orang dengan singkatannya, Monas.
    Monumen ini lebih dikenal orang dengan singkatannya, Monas.

    Monas

  • Moda Raya Terpadu atau disingkat MRT adalah sistem transportasi rel angkutan cepat di Jakarta.

    MRT