Sukses

KPK Periksa 8 Saksi Kasus Hambalang

Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk 3 tersangka, salah satunyaAndi Alfian Mallarangeng.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Sarana Olahraga Nasional Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Selasa (2/7/2013).

Mereka yang akan diperiksa untuk 3 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah, Indrajaya Manopol selaku mantan Direktur Operasional I PT Adhi Karya, Fenny L Pangkey sebagai Manajer PT Holcim Beton, Farid Chandra Theja selaku Dirut Dutadharma Elektrindonusa, Adi Indrawan yang merupakan Wakil Direktur Jaya Kencana, serta Kusiarun sebagai Manajer PT Sinar Mas.

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AAM (Andi Alfian Mallarangeng), DK (Dedy Kusdinar), dan TBMN (Teuku Bagus Muhammad Noor)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa (2/7/2013).

Sementara, dalam perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pembangunan proyek senilai Rp 2,5 triliun tersebut, KPK juga akan memeriksa seorang Manajer Hotel Grand Aquila Bandung Deni Petrajaya, Rudi santoso GM Topas Galeria Hotel, dan Yuliani seorang karyawan di Hotel Ayu Masagung.

Ketiganya akan diperiksa untuk tersangka yang juga mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. (Ein/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.