Sukses

Sidang MK, Saksi: Jangan Dinikahkan Jika Tak Pilih Alex Noerdin

PHPU terhadap Cagub Incumbent Alex Noerdin, diajukan oleh Cagub dan Wagub pasangan nomor urut 3, Herman Deru-Maphilinda Boer.

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). PHPU itu diajukan oleh Cagub dan Wagub pasangan nomor urut 3, Herman Deru-Maphilinda Boer.

Dalam sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi itu, pihak pemohon menghadirkan 9 saksi. Salah satu saksi, yakni seorang Pegawai Pembantu Pencatat Nikah (P3N) dari Desa Suka Jadi, Ogan Komering Ulur Timur bernama Sarbini.

Ia mengakui, jika dirinya mendapat amanat dari Cagub Incumbent Alex Noerdin agar warga yang dinikahkan P3N memilih Alex yang berpasangan dengan Ishak Mekki dalam Pilkada Sumsel 2013.

"Ada amanat kepada para P3N, supaya warga yang dinikahkan memilih pasangan nomor urut 4 (Alex-Ishak). Di sana, beliau (Alex) mengatakan dengan kami semua P3N yang ada di ruangan, nanti sampaikan kepada masyarakat yang dinikahkan tolong pilih saya," ujar Sarbini di muka sidang, Gedung MK, Jakarta, Senin (1/7/2013) menirukan ucapan Alex.

Tentu amanat itu bukan tanpa kompensasi. Setiap petugas P3N, urai Sarbini, mendapat satu unit sepeda motor Honda Revo dan uang saku sebesar Rp 250 ribu.

"Saya pun menyampaikan amanat tersebut kepada warga yang saya nikahkan," papar Sarbini.

Sarbini menerangkan, sekitar 500-600 petugas P3N diundang Alex yang menjabat Gubernur Sumsel ke Wisma Atlet pada 25-26 April 2013.

Petugas P3N lainnya, Hermawan juga memberi kesaksian yang sama. Alex berpesan, tutur Hermawan, agar menanyakan terlebih dahulu pilihan warga yang hendak dinikahkannya itu.

"Kalau tidak (memilih Alex Noerdin), jangan dinikahkan," ungkap Hermawan menirukan pesan Alex itu.

Dalam permohonan PHPU Pilkada Sumatera Selatan 2013 ini, selaku pemohon, pasangan nomor urut 3 Herman Deru-Maphilinda Boer menuding Alex Noerdin sebagai Gubernur Sumsel telah memanfaatkan fasilitas negara dan mempolitisasi pos anggaran yang tertuang dalam APBD Pemprov Sumsel untuk pemenangan dirinya dalam Pilkada.

Alex dituding mempolitisasi dana bantuan sosial tahun 2013 sebesar Rp 10 miliar, dan memberikan sepeda motor kepada 3 ribu petugas P3N serta pembuatan koran cetak harian yang diterbitkan menjelang penyelenggaraaan Pilkada.

Selain itu, pemohon juga mendalilkan telah terjadi penggelembungan suara dan adanya undangan pemilih model C6 ganda di Kabupaten Lahat, Musi Rawas, Musi Banyu Asing, Ogan Komering Ilir, Ogan Komering Ilir Timur, Ogan Komering Ulu Selatan, dan Kota Palembang.

Dalam Pilkada Sumsel 2013, pasangan Alex Noerdin-Ishak Mekki unggul dengan persentase 37,38 persen atau 1.405.510 suara. Sementara di urutan kedua menyusul pasangan Herman Deru-Maphilinda dengan perolehan suara 1.258.240 atau 33,46 persen, urutan ketiga Edy Santana-Wiwit Tatung dengan 695.667 suara atau 18,5 persen suara, dan urutan terakhir Iskandar Hasan-Hafisz Tohir memperoleh 400.321 suara atau 10,64 persen. (Tnt)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.