Sukses

LIPI: RUU Ormas Dibangun Berdasar Kerangka Pikir Sesat

LIPI menyatakan, RUU Ormas Dibangun berdasarkan kerangka pikir yang cenderung sesat.

Menjelang disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Organisasi Masyarakat (Ormas) melalui sidang paripurna DPR pada Selasa 2 Juli besok, Pusat Penelitian Politik (P2P) Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) justru menentang dan menolak secara tegas pengesahan RUU Ormas tersebut. RUU Ormas dinilai telah dibangun berdasarkan kerangka pikir yang cenderung sesat.

"RUU Ormas dibangun berdasarkan kerangka pikir yang cenderung sesat, yakni tidak percaya pada masyarakat, sehingga semua aktivitas menyarakat perlu dicurigai, serta perlu diatur, dibina dan diawasi oleh negara," kata Kepala Bidang Politik Nasional LIPI, Irin Gayatri dalam konferensi persnya di Gedung LIPI, Jakarta, Senin (1/7/2013).

Menurut Irin, semestinya kehadiran berbagai kelompok kepentingan atau ormas yang berbasis kesamaan kepentingan dan bersifat sukarela diapresiasi oleh negara. Karena, kebebasaan ormas yang berbasis kesamaan kepentingan dan bersifat sukarela pada dasarnya adalah wujud partisipasi dan kontribusi berbagai elemen masyarakat bagi pembangunan bangsa.

"RUU Ormas ini menyeragamkan segelintir kelompok atau organisasi yang menggunakan cara-cara kekerasan, premanisme, dan intimidasi untuk mencapai kepentingannya, dengan kelompok atau organisasi yang sungguh-sungguh merupakan ormas," papar Irin.

Irin juga menjelaskan, dasar pemikiran atau paradigma yang melatarbelakangi cara pandang dari penyusunan RUU Ormas ini sangat keliru karena cenderung melihat masyarakat sebagai sumber ancaman, konflik sosial, dan sumber integrasi bangsa.

"Untuk itu, RUU Ormas harus dicabut atau ditarik karena jelas-jelas tidak bermanfaat, tidak relevan, dan tidak diperlukan oleh bangsa kita, dan bahkan menimbulkan suasana saling curiga antar berbagai kelompok dan golongan masyarakat, memicu munculnya konflik sosial, serta berpotensi mempertinggi resistensi masyarakat terhadap negara," tutup Irin. (Sul/Ary)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.