Sukses

Kasus Cek Pelawat BI, Politisi Golkar Tetap Dibui 16 Bulan

Putusan ini dibacakan Majelis PK yang diketuai Komariah Emong Sapardjaja, dengan anggota Sri Murwahyuni dan hakim adhoc Abdul Latief pada 12 Juni 2013.

Upaya terpidana kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Baharudin Aritonang, kandas. Mahkamah Agung menolak permohonan politisi Golkar itu bebas dari perkara suap yang juga melibatkan banyak politisi itu.

"Menolak permohonan," kata panitera MA yang dikutip dari laman Mahkamah Agung, Senin (1/7/2013).

Putusan ini dibacakan Majelis PK yang diketuai Komariah Emong Sapardjaja, dengan anggota Sri Murwahyuni dan hakim adhoc Abdul Latief pada 12 Juni 2013. Permohonan diajukan kuasa hukum Baharudin, Maqdir Ismail.

Pada putusan pengadilan tingkat pertama, Baharudin divonis 16 bulan penjara. Dia divonis bersama-sama dengan 4 politisi Golkar lainnya yakni Asep Ruchimat, TM Nurliff, Hengki Baramuli, dan Reza Kamarullah. Selain vonis 16 bulan penjara, mereka juga wajib bayar denda Rp 50 juta.

Baharudin cs dinyatakan terbukti menerima suap berupa cek pelawat dari Miranda Swaray Goeltom yang saat itu akhirnya terpilih sebagai Deputi Gubernur Senior BI. (Ary/Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini