Sukses

BNP2TKI: Jika Berbeda Nama, TKI Tertahan Imigrasi Arab Saudi

"Umumnya para WNI/TKI sudah lama sekali tinggal di Arab Saudi. Dan banyak di antara mereka masuk melalui jalur tidak resmi," kata Jumhur.

Pemerintah terus berusaha membantu upaya puluhan ribu WNI mau pun TKI yang ingin mendapatkan amnesti dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi di Konsulat Jenderal RI di Jeddah. Namun, jika nama dan tanggal masuk yang digunakan TKI berbeda maka dikhawatirkan akan tertahan di Keimigrasian Arab Saudi.

Demikian dikatakan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Mohamad Jumhur Hidayat saat berkunjung ke Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, Jawa Timur, Sabtu (29/6/2013).

Ia menjelaskan ada sedikit persoalan bagi WNI atau TKI meski sudah mendapat surat keterangan sebagai WNI/TKI dan Surat Pengantar Laksana Paspor (SPLP) dari Perwakilan RI di Arab Saudi. Mereka tidak bisa langsung bisa dipulangkan karena tertahan di imigrasi Arab Saudi lantaran tidak ada data atau telah terjadi perubahan nama.

"Umumnya mereka sudah lama sekali tinggal di Arab Saudi. Dan kerap ditanya petugas kapan masuknya ke Arab Saudi. Kalau data masuknya berbeda dengan data saat ingin keluar maka mereka tidak bisa serta merta bisa dipulangkan," jelas Jumhur menanggapi pertanyaan Wakil Ketua Pengasuh Pesantren Tebuireng Gus Muhammad Irfan Yusuf.

Karena itu, Ia menambahkan, pemerintah RI sedang membicarakan lanjut soal itu dengan pemerintah Arab Saudi. Ia menegaskan banyak WNI/TKI datang ke Arab Saudi melalui jalur tidak resmi sehingga mempersulit mereka bila terjadi kasus-kasus seperti pemberian amnesti tersebut.

Menjawab pertanyaan soal pungutan atas TKI setibanya di Tanah Air, Jumhur menegaskan telah menghapuskan pungutan sebesar Rp 25 ribu setiap TKI sejak pertama kali menjabat Kepala BNP2TKI.

"Jadi sudah sejak enam tahun lalu tidak ada lagi pungutan itu," imbuh Jumhur.

Ia menegaskan bahwa pemerintah terus menerus memperbaiki penanganan penempatan dan perlindungan TKI secara optimal. Ia juga mewacanakan bahwa perempuan tidak perlu bekerja ke luar negeri bila hanya bekerja pada sektor informal atau penata laksana rumah tangga.

"Lebih baik bersama keluarga daripada menjadi penata laksana rumah tangga di luar negeri yang rentan perlindungannya. India saja tidak ada tenaga kerja perempuannya di luar negeri," tutur Jumhur.

Ia menegaskan pemerintah juga masih memberlakukan moratorium atau penghentian penempatan TKI sektor informal atau penata laksana rumah tangga ke 5 negara sekaligus yakni Malaysia, Arab Saudi, Kuwait, Yordania, dan Suriah. (Adi)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini