Sukses

Kontras: 100 Orang Disiksa 15 Tewas Selama 2013

Kontras menerima 17 kasus penyiksaan yang dilaporkan langsung oleh korban atau keluarganya.

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (Kontras) mencatat ada 100 peristiwa penyiksaan dan kekerasan yang terjadi di Indonesia sepanjang tahun 2013. Selain menimbulkan ratusan korban luka-luka, peristiwa penyiksaan itu juga mengakibatkan banyak korban meninggal dunia.

"Tindakan penyiksaan yang tercatat 100 peristiwa. Mengakibatkan 15 orang meninggal dunia, 204 orang luka, dan 6 orang lain mengalami tindakan kekerasan lain seperti kejahatan seksual dan sakit dalam tahanan tanpa diberi bantuan medis," kata Koordinator Kontras, Haris Azhar di kantornya, Jakarta, Jumat (28/6/2013).

Haris menjelaskan, dari jumlah tersebut, Kontras menerima 17 kasus penyiksaan yang dilaporkan langsung oleh korban atau keluarganya. Haris menduga, tidak menutup kemungkinan angka di atas bisa lebih besar. Hal itu jika mengingat dari berbagai hal.

"Seperti ketutupan akses informasi untuk mendalami dugaan kasus-kasus penyiksaan. Serta banyaknya kasus yang diterima Kontras yang baru berani dilaporkan setelah lebih dari 2-3 tahun kemudian," kata Haris.

Jumlah di atas, kata dia, tidak berbeda jauh dengan hasil pemantau Kontras pada 2012. Di mana Kontras mencatat jumlah korban atas tindakan penyiksaan mencapai 243 orang dari 86 peristiwa. Sementara pada 2011 tercatat korban penyiksaan mencapai 49 orang.

Lebih jauh Haris menerangkan, pelaku tindak penyiksaan paling banyak dilakukan oleh aparat keamanan. Dengan rincian 55 aparat polisi, 10 anggota TNI, dan 35 petugas sipir menjadi pelakunya.

Pelaku dari aparat kepolisian, kata Haris, mengakibatkan 149 orang mengalami luka dan 5 lainnya meninggal dunia. Kemudian pelaku dari anggota TNI menimbulkan 10 orang mengalami luka dan 2 orang lainnya meninggal dunia. Sementara pelaku dari petugas sipir menyebabkan 45 orang mengalami luka dan 8 orang lain meninggal dunia.

"Motif penyiksaan dilakukan dengan alasan menggali informasi sebagai perantara bukan target ada 2 kasus, mengakui kejahatan ada 44 kasus, dan sebagai hukuman ada 30 kasus," urai Haris. (Ary/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.