Sukses

Ketua Pansus RUU Ormas: Aksi Siram Air Munarman Itu Teror

Aksi juru bicara FPI Munarman menyiram sosiolog UI Tamrin Amal Tomagola dinilai sebagai bentuk teror.

Juru bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman spontan menyiram segelas air ke wajah Guru Besar Sosiologi Universitas Indonesia, Tamrin Amal Tomagola, saat diskusi siaran langsung di televisi. Aksi Munarman itu pun menuai kecaman sejumlah pihak, termasuk anggota DPR.

Anggota Komisi II DPR yang juga Ketua Pansus RUU Ormas Abdul Malik Haramain mengecam tindakan Munarman. Bahkan Abdul Malik menyebut aksi Munarman itu sebagai bentuk teror.

"Salah satu yang memang mau diatur di RUU ormas itu yang melakukan tindakan di luar kewenangannya. Salah satunya adalah brutalisme, tindakan bermain kekerasan, main hakim sendiri, meneror, mengancam kebebasan orang lain," jelas Abdul.

Ia pun meminta polisi segera menindak Munarman yang telah melakukan kekerasan.

"Dan fenomena Munarman sudah masuk wilayah teror terhadap kebebasan Pak Tamrin sebagai warga negara. Tak hanya teror, itu suatu bentuk arogansi. Karena perdebatan sekeras-kerasnya, apapun alasannya, tidak boleh main fisik. Polisi harus bertindak," imbuh Abdul.

Ia menjelaskan dalam RUU Ormas berisi salah satu pasal yang sangat urgensi, yaitu mengatur kebebasan agar tidak anarki dan mengganggu kebebasan orang lain. Sejak awal, kata dia, DPR menekankan bahwa kenapa UUD 45 menyebutkan bahwa kebebasan harus dibatasi.

"Salah satunya begitu itu. Kebebasan itu tidak mungkin tanpa regulasi. Dimana-mana kebebasan kalau tidak diatur akan mengancam kebebasan orang lain. RUU ormas mencoba berdiri di tengah itu. Di satu sisi, mencegah agar tidak anarkis, di sisi lain melindungi hak seseorang," jelas Munarman.

Ia menambahkan insiden Munarman terhadap Tomagola tadi pagi menunjukkan betapa kebebasan harus diatur. "Tidak cukup hanya peraturan pemerintah, tetapi kita juga butuh UU. Tapi jangan sampai UU itu mengebiri kebebasan orang," jelas Abdul. (Adi/Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini