Sukses

3 Potensi Manipulasi dan Korupsi di KPU

Mendekati Pemilu 2014, KPU dikhawatirkan rawan dijadikan lahan korupsi dan manipulasi.

Mendekati Pemilu 2014, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dikhawatirkan rawan dijadikan lahan korupsi dan manipulasi. Setidaknya, ada 3 indikasi manipulasi yang rentan terjadi pada penyelenggaraan pemilu oleh KPU, mulai dari pembuatan peraturan hingga penghitungan suara.

"Ketiganya adalah manipulasi aturan, manipulasi pemilih, dan manipulasi proses. Rentannya KPU terlibat dalam korupsi Pemilu terdapat pada manipulasi peraturan," ujar Direktur Center for Election and Political Party Reni Suwarso dalam diskusi politik di Akmani Hotel, Kamis (27/6/2013).

"Ini jelas ada distorsi peraturan," imbuhnya.

Manupilasi peraturan, menurut Reni, cenderung menguntungkan salah satu pihak dalam hal ini penguasa, misalnya peraturan parliamentery threshold. Dalam peraturan ini, partai-partai kecil dapat tersingkir.

Jika partai kecil sudah tidak bisa mengikuti Pemilu, lanjut Reni, maka pertanyaannya, apakah partai-partai besar yang lolos dan berhak mengikuti Pemilu sudah mengaspirasikan berbagai masalah besar yang ada di Indonesia saat ini? Kondisi ini dapat diartikan sebagai memarjinalkan salah satu pihak dan itu masuk dalam kategori korupsi politik.

"Ini sudah terjadi bahkan sejak Pemilu 1955 yang dianggap sebagai penyelenggaraan pemilu terbaik. Incumbent mempertahankan diri kembali, mereka berusaha membuat peraturan yang menguntungkan pihaknya," tuturnya.

Namun, usaha ini tidak selalu berhasil. Reni menuturkan, dalam faktanya, peraturan yang dibuat tidak selalu menguntungkan partai besar, yang notabene pembuat peraturan itu. "Tahun 1999, Golkar yang berkuasa, saat pemilu justru kalah dari PDIP. Tahun 2004 PDIP membuat peraturan, tapi yang menang di parlemen Golkar. Presiden ternyata dari partai baru, Demokrat. Tahun 2009, Golkar buat peraturan, yang menang di parlemen maupun pemilihan presiden justru Demokrat," kata dia.

Agar korupsi Pemilu tak terus menjalar ke korupsi lainnya, Reni menilai, KPU sebagai lembaga harus benar-benar terawasi dengan baik. Pemahaman terhadap sistem penyelenggaraan pemilu juga sangat perlu agar korupsi dapat ditanggulangi.

"Dampak korupsi terhadap masyarakat dan negara sudah sangat mengkhawatirkan. Akibatnya public trust (kepercayaan masyrakat) hancur. Kalau ini terus dibiarkan akan berbahaya," pungkas Reni. (Yog/Ndy)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini