Sukses

Fahri PKS Sebut Penyadapan Dosa Besar, KPK: Tak Ada yang Liar

Abraham memastikan, KPK tidak melanggar undang-undang saat melakukan penyadapan, seperti yang diduga para anggota DPR.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kerap melakukan penyadapan guna menungkap kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan penyelenggara negara, termasuk para anggota DPR. Namun, langkah KPK yang menyadap itu justru di-bully atau dicerca anggota Dewan. Terutama terlebih dari para anggota Dewan rekan kerja KPK di Komisi III DPR.

Ketua KPK, Abraham Samad akhirnya angkat bicara. Menurutnya, lembaga pembasmi koruptor itu melakukan penyadapan dengan cara yang prosedural. Abraham memastikan, KPK tidak melanggar undang-undang saat melakukan penyadapan, seperti yang diduga para anggota DPR.

"Selama ini KPK lakukan penyadapan secara prosedural. Berdasarkan aturan yang ada, UU yang ada. Tidak ada pelanggaran," kata Abraham di sela-sela rapat Komisi III DPR dengan KPK di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/6/2013).

Karena itu, Abraham menegaskan seharusnya masalah penyadapan itu tidak perlu dipersoalkan lagi oleh para Wakil Rakyat. Kecuali, KPK melakukan penyadapan secara liar dan melanggar ketentuan perundang-undangan yang ada.

"Terkecuali misalnya KPK melakukan penyadapan secara liar. KPK bisa dituntut secara hukum. Tapi selama ini kita tidak melakukan penyadapan secara liar," tukasnya.

Penyadapan KPK dipermasalahkan oleh politisi PKS Fahri Hamzah. Fahri yang juga merupakan anggota komisi III DPR menilai penyadapan KPK adalah dosa besar. Karena, hal itu bertentangan dengan agama Islam yang tertuang dalam surat Al-Hujurat ayat 12.

"Di dalam Alquran ini dosa besar. Saya punya dalilnya yaitu Al-Hujurat ayat 12. Jangan pikir saya nggak bisa baca Alquran, saya bacakan, saja lebih fasih baca Alquran daripada orang Arab," tutur Fahri. (Ism/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini