Sukses

Penyadapan Aboe Bakar PKS Soal Perempuan, KPK: Nggak Ada Itu

KPK menegaskan tidak pernah menyadap sambungan telepon para kader PKS. Apalagi menyadap percakapan Aboe Bakar dengan seorang perempuan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan para politisi Partai Keadilan Sejahteran (PKS) bak gayung bersambut terkait masalah penyadapan. Para politisi PKS yang duduk di Komisi III DPR seperti Aboe Bakar Al Habsyi dan Fahri Hamzah sempat mencecar KPK tentang penyadapan yang dilakukan KPK terhadap kader PKS tersebut.

Ketua KPK Abraham Samad pun menegaskan, dirinya tidak pernah menyadap sambungan telepon para kader PKS tersebut. Apalagi terkait penyadapan telepon antara Aboe Bakar dengan seorang perempuan.

"Jadi tadi teman-teman DPR katakan kita nyadap. Nggak ada itu kita lakukan penyadapan terhadap si Habib (Aboe Bakar), Fahri dan lain-lain sebagainya. Jadi itu nggak benar," tegas Abraham di sela-sela rapat kerja antara KPK dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/6/2013).

Sebelumnya, Aboe Bakar Alhabsyi mengakui bahwa dirinya sering disadap KPK terkait pembicaraannya dengan seorang perempuan. Aboe Bakar menjelaskan, seharusnya lembaga pemberantasan korupsi itu tidak perlu melakukan penyadapan saat dirinya sedang berkomunikasi menggunakan telepon genggamnya. Lantaran, perempuan yang kerap berkomunikasi itu adalah istrinya sendiri.

"Saya disadap oleh KPK, saya kerap disadap soal perempuan, memang kenapa apa urusannya saya disadap, orang itu istri saya. Soal perempuan itu tanggung jawab saya sama Tuhan, apa urusannya sama ente?" cecar Aboe Bakar.

Tak hanya Aboe Bakar, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Ahmad Yani juga sempat mengamuk karena ia merasa telah disadap KPK. Karena itu ia mempertanyakan penyadapan itu kepada pimpinan KPK lantaran menurutnya, penyadapan tersebut telah merampas haknya untuk berpendapat.

"Saya mendapat informasi HP saya disadap. Apa salah saya sehingga HP saya disadap?" ungkap Yani dengan menggebu-gebu.

Bahkan, politisi PKS lainnya yakni Fahri Hamzah juga menjelaskan bahwa penyadapan yang dilakukan oleh KPK adalah dosa besar. Lantaran, penyadapan dilarang oleh agama Islam yang tertuang dalam surat Al Hujurat ayat 12.

"Di dalam Alquran ini dosa besar. Saya punya dalilnya yaitu Al Hujurat ayat 12. Jangan pikir saya nggak bisa baca Alquran, saya bacakan, saja lebih fasih baca Alquran dari pada orang Arab," tutur Fahri. (Mut/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.