Sukses

Niat Farhat Abbas Jadi Capres Independen Kandas di MK

Keinginan Farhat Abbas maju dalam Pilpres 2014 dari jalur independen dipastikan gagal.

Keinginan Farhat Abbas maju dalam Pilpres 2014 dari jalur independen dipastikan gagal. Mahkamah Konstitusi (MK) 'menggagalkan' keinginan pengacara kondang itu.

MK menolak permohonan uji materiil UU Pilpres yang diajukan Farhat. "Memutuskan menolak permohonan pemohon secara keseluruhan," kata Ketua Majelis Konstitusi Akil Mochtar saat membacakan putusan di MK, Jakarta, Kamis (27/6/2013).

Farhat menggugat sejumlah pasal dalam UU Pilpres itu yakni Pasal 1 ayat (4), Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 13. Pasal-pasal tersebut dinilai Farhat telah menghalanginya untuk maju mencalonkan diri sebagai Presiden pada Pilpres 2014.

Kuasa hukum Farhat, Windu Wijaya, menyatakan permohonan ini diajukan karena kliennya merasa dirugikan hak konstitusionalnya. Lantaran tak dapat maju dalam Pilpres 2014 dari jalur indepeden. "Sehingga pemohon tidak diberi kesempatan membangun masyarakat, bangsa, dan negara," papar Windu.

Selain Farhat, pemohon dalam uji materi dalam perkara Nomor 46/PUU-XI/2013 adalah Iwan Piliang sebagai Pemohon II. (Ary/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini