Sukses

Pimpinan Al Qaeda Indonesia Hadapi Vonis Hakim

Sebelumnya, Badri dituntut 14 tahun penjara. Dituduh terlibat pemboman Hotel JW Marriot pada 2009.

Terdakwa kasus terorisme Badri Harto akan menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Pimpinan jaringan Al Qaeda Indonesia itu sebelumnya didakwa terlibat sejumlah aksi terorisme, termasuk berkomplot dengan gembong teroris Noordin M Top pada 2009.

"Sidangnya akan digelar sekitar pukul 11.00 WIB," kata Jaksa Penuntut Umum Rinie Hartatie di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (27/6/2013).

Sebelumnya, kata Rinie, Badri dituntut 14 tahun penjara dan dianggap terbukti melanggar Pasal 15 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Namun, Rinie menyerahkan hukuman Badri kepada Majelis Hakim. "Itu kewenangan hakim," ujar Rinie.

Badri didakwa terlibat dalam kasus peledakan bom di Hotel JW Marriot bersama kelompok Noordin M Top pada 2009. Dia dituduh menyediakan dana dan tempat tinggal untuk menyembunyikan Noordin M Top. Badri juga disebut merencanakan aksi kerusuhan di Solo, Jawa Tengah, dengan meledakkan kantor polisi dan gereja.

Aksi teror Badri itu bertujuan memecah konsentrasi polisi agar tidak memusatkan perhatiannya ke Poso, Sulawesi Tengah. Dengan begitu, Badri bisa leluasa menjadikan Poso sebagai pusat pelatihan kelompoknya. (Eks/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini