Sukses

Komplotan Curanmor Buka `Dealer` di Kampung, Gasak Mobil di DKI

Reskrim Polres Metro Jakarta Utara bekuk komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor roda empat.

Spesialis pencurian kendaraan bermotor roda empat dibekuk polisi. Tiga tersangka dimankan Reskrim Polres Metro Jakarta Utara.

Salah satunya, AG (32) alias Dower yang menjadi otak komplotan ini, adalah residivis kasus serupa. Dua tersangka lainnya, SN dan MG adalah penadah hasil curanmor.

"Pengungkapan kasus diawali oleh Operasi Cipta Kondisi. Dari pemeriksaan lanjut, ternyata mobil yang digunakan hasil kejahatan, dan teridentifikasi," kata Kasat Reskrim Metro Jakarta Utara, AKBP Daddy Hartadi, Rabu (26/6/2013).

Lanjut, menurutnya, kawanan ini biasa beraksai di kawasan Jakarta. Target mereka adalah mobil sejenis Avanza karena mudah dibobol. Kemudian, Dower ditangkap di rumahnya di kawasan Indramayu, Jawa Barat. Polisi sebelumnya melakukan pengembangan sepekan terakhir.

"Penyelidikan ke Indramayu, dari sana diambil 2 unit. Mereka, bekerja kalau ada pesanan dari pembeli dan lalu dari Indramayu berangkat ke Jakarta," tambah Daddy.

Modus yang digunakkan pelaku, yaitu dengan memutus alarm mobil yang tersambung ke klakson. Selanjutnya, kawanan ini membobol pintu mobil dengan menggunakan kunci  T. Setelah berhasil masuk ke mobil, mereka gunakan bor untuk membobol kunci mobil.

"Modus operandi dia tidak milih-milih sasaran, Dower ini otaknya. Dia yang bongkar mutus alarm. Dua kawan lainnya membantu membobol," jelasnya.

Uniknya, komplotan ini seperti punya dealer mobil hasil curanmor. Sebab, mereka baru beraksi saat ada pesanan. Biasa order didapat dari para penadah di daerah. Mereka untuk jenis Avanza biasa jual dengan harga Rp 10 juta.

"Keliling naik mobil rental. Kelompok saya ganti-gantian. Avanza paling mudah, 10 menit. Kalau lebih dari 10 menit kabur langsung. hasilnya 10 juta dibagi 4. Yang pesan melalui perantara," kata Dower.

Dari pengakuan tersangka, mereka beraksi menggasak 14 mobil yang menjadi barang bukti. Polisi juga menyita 14 kunci kontak, kunci leter T dan L, alat bor, obeng, dan tang. Tersangka Dower adalah residivis kasus serupa yang baru keluar penjara tahun 2011 lalu. Pernah ditangkap Polres Metro Jakut dan Polres Metro Jaktim.

Mereka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian. Ancaman penjara di atas lima tahun. (Ein)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.