Sukses

DPRD DKI: Jokowi Katanya Prorakyat, Kok Naikin Angkutan 50%?

Usulan besar kenaikan tarif oleh Organda sebesar 30 persen dinilai lebih masuk akal.

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo atau Jokowi telah memutuskan kenaikan tarif angkutan umum yang rata-rata sebesar 50 persen. Padahal sebelumnya, Organisasi Angkutan Darat (Organda) hanya mengusulkan kenaikan tarif angkutan umum sebesar 30 persen. Hal ini pun membuat DPRD DKI terheran-heran.

"Saya bingung sama Gubernur Joko Widodo," ucap anggota Komisi C DPRD DKI Achmad Husin Alaydrus di kantornya, Jakarta, Rabu (26/6/2013).

"Katanya prorakyat, kok naikin tarif angkutan sampai 50 persen gitu? Kan tinggi sekali. Kalau pun harus naik, ya maksimal 15 persen lah," ujar politisi Partai Demokrat ini. Husin menilai, kenaikan tarif angkutan umum hingga 50 persen itu sangat tinggi dan memberatkan masyarakat.

Pernyataan Husin pun diamini oleh Sekretaris Komisi E DPRD DKI Sahrianta Tarigan. Kondisi ekonomi warga Jakarta dinilai politisi Hanura ini tak siap untuk kenaikan sebesar 50 persen itu. Usulan besar kenaikan tarif oleh Organda sebesar 30 persen dinilai lebih masuk akal.

"Kalau kita melihat kondisi kemampuan ekonomi warga Jakarta, usulan kenaikan tarif angkutan umum sebesar 50 persen terlalu tinggi. Saya lebih setuju dengan usulan Organda yang hanya menaikkan tarif sebesar 30 persen. Saya kira itu sesuai dengan kondisi ekonomi warga sekarang," ujar Sahrianta.

Siang ini, DPRD DKI menggelar rapat pembahasan kenaikan tarif ini di Ruang Rapat II, Komisi E DPRD DKI. Dari rapat ini nantinya akan diputuskan nasib tarif angkutan umum di Jakarta.

"Rapat digelar siang hari ini. Kami akan berupaya sebaik mungkin supaya tarifnya jangan terlalu tinggi dan tidak terlalu rendah. Sehingga pengusaha dan masyarakat tidak berat," pungkas Sahrianta.

Pada Selasa 27 Juni kemarin, Jokowi menyatakan, tarif bus kecil seperti Metro Mini dan Kopaja yang sebelumnya Rp 2 ribu, naik menjadi Rp 3 ribu. Begitu juga bus ukuran sedang. Yang biasanya Rp 2.500 menjadi Rp 3.000.

"Saya umumkan untuk bus kecil tarifnya menjadi Rp 3.000, untuk bus sedang tarifnya menjadi Rp 3.000 dan bus besar regular juga sama, tarifnya menjadi Rp 3.000," ujar Jokowi. (Ndy/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.