Sukses

Naikkan Tarif, 20 Angkutan Umum di Jakarta Barat Ditilang

Menaikkan tarif secara sepihak, 20 angkutan umum berbagai jenis ditilang Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat di Terminal Kalideres.

Menaikkan tarif secara sepihak, 20 angkutan umum berbagai jenis ditilang Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat di Terminal Kalideres. Para supir sudah menaikkan tarif kendati belum ada pengumuman resmi dari pihak terkait.

Kepala Seksi Oprasional Pengawasan Sudin Perhubungan Jakarta Barat, Imam Slamet mengatakan, para sopir angkutan umum yang ditilang itu telah menaikkan tarif 15 hingga 20 persen.

"Hal ini jelas membuat penumpang resah, karena belum ada pengumuman resmi soal kenaikan harga tarif angkutan umum," kata Imam ditemui di lokasi, Selasa (25/6/2013).

Imam menuturkan, beberapa angkutan umum yang ditertibkan yaitu Bus Mayasari Bhakti jurusan Kalideres-Bekasi, yang menaikkan tarifnya dari Rp 7.000 menjadi Rp 9.000. Tak hanya itu sejumlah angkutan Metromini dan KWK jurusan Kalideres-Kapuk maupun Kalideres-Tangerang, naik asebesar Rp 500 hingga Rp 1.000 juga ditilang.

Kenaikan harga juga diterapkan beberapa sopir bus AC jurusan Bogor-Kalideres sebesar Rp 14.000 dari sebelumnya Rp12.000. Bus AC jurusan Bogor-Pulogadung dari Rp 11.000 menjadi Rp12.500, serta Bus AC jurusan Bogor-Tanjung Priok dari Rp 11.500 menjadi Rp 13.000.

Para sopir angkutan umum yang ditilang tersebut, tambah Iman, sudah memberitahu penumpang dengan menempelkan selebaran perubahan kenaikan tarif di pintu belakang angkutan. Namun itu dinilai melanggar aturan karena belum ada pemberitahuan resmi dari Dishub dan organda dalam menerapkan tarif baru tersebut.

"Hal itu juga yang membuat para penumpang terpaksa membayar lebih, karena mereka pikir perubahan tarif sudah berjalan," jelas Imam.

Imam mengimbau para sopir angkot untuk bersabar menunggu peraturan dari Dishub dan Organda dalam menentukan tarif angkutan umum. "BBM memang sudah naik, kebutuhan juga pasti naik semua. Tapi tetap ada aturannya. Kalau belum diumumkan secara resmi, ya tidak boleh dinaikkan. Tetap harus tunggu penyesuaian dari pemerintah," tutup Imam. (Ali)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini