Sukses

Menkum HAM: Fahri Hamzah Sebaiknya Baca Lagi UU Tipikor dan KPK

Menkum dan HAM Amir Syamsuddin menyarankan politisi PKS Fahri Hamzah untuk belajar lagi tentang soal penyadapan.

Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin menyarankan politisi asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fahri Hamzah belajar lagi tentang Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dan UU Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurutnya, segala pernyataan Fahri telah terangkum dalam UU tersebut.

"Saya kira alangkah baiknya kalau beliau mempelajari UU Tipikor dan UU KPK. Di situ sudah bisa menjawab semua pernyataan yang dia ucapkan," kata Amir di Komplek Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/6/2013).

Menurutnya, jika ada hal-hal yang dirasa oleh Fahri masih kurang dalam hal penyadapan, sebaiknya diujimaterikan. "Kalau ada hal-hal di dalam penerapan penyadapan yang dirasa kurang nyaman bagi dia, sebaiknya dia silakan uji materi atau apa," kata Amir.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Fahri Hamzah menyinggung masalah penyadapan yang dilakukan oleh lembaga penegakan hukum di Indonesia. Menurutnya, lembaga hukum terlalu bebas dalam melakukan penyadapan, sehingga terkesan semena-mena.

Bahkan, dia menyatakan Kementerian Hukum dan HAM tidak memiliki nyali untuk mengusulkan pengaturan tentang penyadapan di Indonesia. Disebut Fahri, Menkum HAM sengaja membiarkan penyadapan tanpa aturan hukum yang dapat mengancam kebebasan individual. (Ado/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini