Sukses

Fahri Hamzah Kembali Permasalahkan Mudahnya Penyadapan Dilakukan

Menurut Wakil Sekretaris Jenderal PKS itu, dengan aturan penyadapan saat ini menyebabkan seseorang dapat dipanggil ke pengadilan.

Anggota Komisi Hukum dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Fahri Hamzah kembali menyinggung aturan penyadapan yang dilakukan lembaga penegak hukum di Indonesia. Menurutnya, para penegak hukum kini terlalu bebas dalam melakukan penyadapan.

Menurut Wakil Sekretaris Jenderal PKS itu, dengan aturan penyadapan saat ini menyebabkan seseorang dapat dipanggil ke pengadilan hanya karena namanya turut disebut.

"Di Indonesia, negara kita, aturan penyadapan tidak ada," kata Fahri di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/6/2013).

"Bahkan direduksi SOP-SOP-nya. Sehingga orang gampang disadap, dan muncul di persidangan," ujarnya.

Bahkan, dia menyatakan, Kementerian Hukum dan HAM tidak memiliki nyali untuk mengusulkan pengaturan tentang penyadapan di Indonesia. Menurutnya, Menkum HAM sengaja membiarkan penyadapan tanpa aturan hukum yang dapat mengancam kebebasan individual.

"Karena ingin ikut-ikut kampanye memberantas korupsi, Menkum HAM diam saja. Presiden seharusnya membuat Perpu, hari ini juga," ujarnya. (Ary/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.