Sukses

Bakal Jadi BUMD, PPD Tunggu Surat dari Jokowi

Keinginan Pemprov DKI Jakarta untuk mengalihkan status PPD dari BUMN menjadi BUMD akan jadi kenyataan.

Keinginan Pemprov DKI Jakarta untuk mengalihkan status Perusahaan Pengangkutan Djakarta (PPD) dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) akan jadi kenyataan. Tak sekadar pengambilalihan, pemerintah pusat melalui Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan bahkan berencana untuk menghibahkan PPD kepada Pemprov DKI.

"Rapat terakhir di BUMN sekitar awal Juni antara Pemprov DKI serta PPD itu, Kemenkeu dan KemenBUMN meminta untuk mengubah kata pengambilalihan dengan hibah murni. Kalau mau hibah, ya hibah murni," ujar Direktur Utama PPD Parlindungan Situmorang di Jakarta, Selasa (25/6/2013).

Sebab, lanjut dia, sistem ambil alih berarti akuisisi, selayaknya pembelian. Sehingga akan ada kompensasi berupa uang atau barang yang harus diberikan Pemprov DKI. Sedangkan hibah murni, Pemprov DKI cukup membayar kewajiban utang PPD sebesar Rp 170 miliar, di antaranya utang reksa dana investasi, utang Kepala Pelindo II, utang pajak, dan utang dagang atau bisnis.

Untuk itu, pihaknya kini tengah menunggu surat dari Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo. "Jadi kami menunggu surat gubernur untuk bikin surat lagi yang isinya hibah murni," katanya.

"Rencananya tahun ini. Tapi akhir tahun ini paling cepat. Ini butuh waktu agak lama karena berdasarkan PP Nomor 6 Tahun 2006, yakni harus ada persetujuan dari instansi-instansi," pungkas Parlindungan.

PPD memiliki armada sejumlah kurang lebih 300 kendaraan. Instansi ini juga memiliki karyawan 350 orang, 8 depo dan 1 lahan kosong di Ciracas dengan luas sekitar 5 hektar, 1 villa di Mega Mendung, dan 2 rumah eks karyawan di Depok. (Ndy/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini