Sukses

4 Parpol Gugat KPU ke Bawaslu

Empat partai politik mengajukan gugatan ke Bawaslu dengan lembaga yang teradu adalah KPU.

Empat partai politik mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Lembaga yang teradu adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU). Gugatan ini diajukan lantaran 4 parpol yang terdiri dari Partai Gerindra, PPP, PAN, dan Partai Hanura tersebut kehilangan sejumlah daerah pemilihan di daftar calon sementara (DCS).

"Pengaduan dari Partai Gerindra, PPP, PAN, dan Partai Hanura sudah resmi kami register sebagai sengketa pemilu. Berdasarkan regulasi yang ada, itu memungkinkan untuk diselesaikan melalui mekanisme sengketa pemilu," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu Muhammad usai melantik Sekjen Bawaslu di Jakarta, Senin 24 Juni 2013.

Meski demikian, Muhammad mengaku bahwa kelima parpol tersebut kehilangan sejumlah Dapil di DCS karena susunan bacaleg di dapil tersebut tidak memenuhi persyaratan kuota keterwakilan perempuan minimal 30 persen. Dan hal itu kata Muhammad sebagai konsekuensi yang harus diterima parpol karena ada bacaleg perempuan yang tidak memenuhi syarat sehingga pencoretannya memengaruhi formasi di dapil tersebut.

"Bawaslu sudah mengkaji beberapa bacaleg yang dicoret KPU tersebut dan putusan kami menguatkan KPU karena mereka memang tidak memenuhi syarat," jelasnya.

Sedangkan terkait dengan pencoretan seluruh bacaleg di delapan dapil, Bawaslu menyarankan kepada parpol untuk mengajukan gugatan sengketa pemilu agar sisa bacaleg yang masih memenuhi syarat masih bisa dipertahankan di dapil itu.

"Rupanya itu ditanggapi positif oleh partai dan (pengaduan sengketa pemilu) itu akan segera kami tindak lanjuti," tambahnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Pusat Ida Budhiati mengatakan bahwa pihaknya akan mengikuti proses penyelesaian sengketa pemilu tersebut dan menjalankan rekomendasi Bawaslu.

"KPU tinggal menindaklanjuti saja bagaimana keputusan Bawaslu," katanya.

Berdasarkan hasil verifikasi dan perbaikan terhadap dokumen administratif bakal caleg, lima parpol digugurkan di delapan dapil karena sebagian bakal caleg perempuan di dapil tersebut tidak memenuhi syarat.

PPP kehilangan Dapil Jawa Barat II dan Jawa Tengah III, PAN di Dapil Sumatera Barat I, Partai Gerindra di Dapil Jawa Barat IX, Partai Hanura di Dapil Jawa Barat II, serta PKPI di Dapil Jawa Barat V, Jawa Timur VI, dan Nusa Tenggara Timur I. (Ant/Riz)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini