Sukses

Hercules Dituntut 6 Bulan, Kapolres: Serius? Terlalu Rendah

"Serius 6 bulan. Hukumannya terlalu rendah itu," kata Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol M Fadil Imran.

Terdakwa kasus kekerasan dan premanisme Hercules Rozario Marshall dituntut 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Atas tuntutan itu, Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol M Fadil Imran mengaku kecewa.

Menurutnya hukuman yang dijatuhkan JPU terlalu rendah. "Serius 6 bulan. Hukumannya terlalu rendah itu," kata Fadil di Polres Jakarta Barat, Senin (24/6/2013).

Fadil mengatakan seharusnya jaksa dapat menuntut Hercules dengan hukuman yang maksimal, karena Hercules terbukti melakukan tindakan yang tidak menyenangkan.

"Kami berharap hukuman yang maksimal. Yang jelas kami kecewa, menurut kita hukuman itu kurang lama. Yang jelas kami sebagai polisi sedang gencar memerangi premanisme. Kami berharap dengan pasal-pasal yang disidangkan oleh penyidik dapat memberikan hukuman yang berat," tutur Fadil.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, AKBP Hengki Haryadi juga menyatakan kekecewaannya atas tuntutan jaksa yang terlalu rendah kepada Hercules.

"Mudah-mudahan kasus yang lain kami didukung. Karena masih ada kasus yang lain. Yang jelas negara tidak boleh kalah dengan premanisme," imbuh Hengki.

Sebelumnya, Hercules yang merupakan Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) itu didakwa dengan pasal berlapis. Dalam sidang Kamis 30 Mei 2013 lalu, JPU mendakwa Hercules dengan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, Pasal 214 KUHP karena melawam petugas, Pasal 170 KUHP tentang pengerusakan, Pasal 365 KUHP tentang pemerasan, dan Pasal 2 UU Darurat Nom 12 tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api. (Adi/Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.