Sukses

Anis Matta Disebut Terima Rp 1,9 M, Ruhut: PKS Harus Waspada

Jaksa menyebut Presiden PKS Anis Matta, turut mendapat jatah Rp 1,9 miliar dari tersangka penerima suap impor daging sapi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menyebut Presiden PKS Anis Matta, turut mendapat jatah Rp 1,9 miliar dari terdakwa penerima suap impor daging sapi di Kementerian Pertanian, Ahmad Fathanah.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi III DPR yang membidangi hukum, Ruhut Sitompul mengatakan, setiap nama yang disebut dalam persidangan Tipikor tidak main-main. Menurut Ruhut, yang terungkap dalam persidangan itu sebagai fakta hukum.

"Kalau melihat dakwaan itu tidak main-main, jadi Presiden PKS harus waspada," kata Ruhut di Gedung DPR, Jakarta, Senin (24/6/2013).

Menurut Ruhut, jika pimpinan PKS itu kembali terseret kasus korupsi, maka nasib PKS di Pemilu 2014 nanti sedang di ujung tanduk.

"Yang mesti diwaspadai itu tidak ikut pemilu, kalau aliran dananya jelas. Jadi itu yang aku bilang harus hati-hati," terang Ruhut.

PKS di ujung tanduk, juga dinyatakan oleh Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin. Menurut Amir, jika dalam keputusan final PKS terbukti menerima uang haram itu, maka Mahkamah Konstitusi dapat membubarkannya.

"Kalau benar, kan berdasarkan UU, PKS bisa dibubarkan, seperti mengajukan ke MK. Sebelum segala sesuatunya terungkap dengan baik di persidangan. Sedangkan persidangan ini masih berjalan, sebaiknya saya hindari membuat komentar yang sifatnya mendahului," tutur Amir.

Sementara Jaksa Avni Carolina menyatakan, uang itu diberikan Fathanah berdasarkan perintah mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq.

Uang Rp 1,9 miliar itu diserahkan ke Anis Matta melalui Yudi Setiawan. Avni menuturkan, Anis Matta mendapat uang itu selaku Wakil Ketua DPR dan Sekretaris Jenderal PKS. (Frd/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini