Sukses

Hercules Dituntut 6 Bulan Penjara, Pengacara: Hakul Yakin Bebas

Salah satu kuasa hukum, Agung Sri Purnomo mengatakan, selama persidangan tak ada fakta yang bisa menjerat Hercules.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Hercules Rosario Marshal 6 bulan penjara. Meski begitu, tim kuasa hukum Hercules yakin kliennya akan bebas. Sebab, tuntutan yang diajukan JPU dinilai lemah.

Salah satu kuasa hukum, Agung Sri Purnomo mengatakan, selama persidangan tak ada fakta yang bisa menjerat Hercules. Jaksa hanya menggunakan fakta dalam BAP.

"Dari sidang yang kemarin, tidak ada bukti yang menunjukkan bilang 'bakar, hancurkan' seperti yang dikatakan jaksa," kata Agung usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (24/6/2013).

Selain itu, dakwaan JPU yang menyebutkan Hercules terbukti merusak mobil Avanza silver milik polisi hingga penyok, dibantah sang pengacara. Menurut Agung, untuk menguatkan dakwaan itu, jaksa harus menunjukkan bukti-bukti tersebut.

"Jika memang itu bukti, hadirkan dong di persidangan. Sampai saat ini kan tidak pernah dihadirkan," lanjutnya.

Unsur lainnya yang dianggap tak memenuhi syarat tapi tetap diuraikan JPU adalah Hercules memaksa melakukan perbuatan jabatan kepolisian atau memaksa tidak melakukan perbuatan jabatan terkait pelaksanaan apel.

"Mana mungkin Hercules berani melawan polisi," singkatnya.

Agung menilai, Pasal 214 ayat 1 jo Pasal 211 KUHP yang digunakan JPU untuk menjerat Hercules sangat lemah. Sebab unsur-unsur yang digunakan JPU tidak pernah terbukti dalam persidangan.

"Jadi kami yakin, hakul yakin bebas," tandasnya.

Sidang dengan agenda tuntutan terhadap Hercules sempat tertunda 3 jam akibat JPU tak kunjung hadir. Sidang baru dimulai sekitar pukul 14.00 WIB.

Sidang yang berjalan selama 30 menit itu menghasilkan tuntutan 6 bulan penjara dipotong masa tahanan bagi Hercules. JPU menggunakan Pasal 214 ayat 1 jo Pasal 211 KUHP untuk menjerat Hercules.

Hercules beserta tim kuasa hukum juga akan mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya. Sidang akan digelar pada Kamis 27 Juni mendatang. (Ali/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini