Sukses

MenkumHAM: Bila Terbukti Anis Dapat Rp 1,9 M, PKS Bisa Dibubarkan

Kementrian Hukum dan HAM tidak dapat tiba-tiba memberikan komentar terkait penyebutan nama Presiden PKS Anis Matta.

Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin menyatakan, bila Presiden PKS Anis Matta terbukti menerima aliran dana Rp 1,9 miliar dalam suap daging impor, maka PKS dapat dibubarkan melalui Mahkamah Konstitusi. Namun Amir menegaskan, jangan dulu banyak berkomentar dan tunggu keputusan akhir.

"Kalau benar, kan berdasarkan UU, PKS bisa dibubarkan, seperti mengajukan ke MK," kata Amir di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/6/2013).

Amir enggan berkomentar terlalu panjang terkait kasus dugaan aliran dana dari Ahmad Fathanah kepada Anis Matta ini. Amir memilih menunggu sampai sidang itu sampai ketok palu alias vonis.

"Sebelum segala sesuatunya terungkap dengan baik di persidangan, sedangkan persidangan ini masih berjalan, sebaiknya saya hindari membuat komentar yang sifatnya mendahului," imbuh petinggi Partai Demokrat ini.

Menurutnya, Kementerian Hukum dan HAM tidak dapat tiba-tiba memberikan komentar terkait penyebutan nama Anis Matta. "Ini kan persidangan. Kita berikan ketenangan pada peradilan untuk bersidang dengan baik dan lancar," tegas dia.

Kecuali telah mencapai keputusan final. PKS, kata dia, dapat dibubarkan melalui MK. "Prosesnya masih panjang, masih lama," kata Amir.

Dalam sidang perdana terdakwa mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq kembali memunculkan kejutan. Jaksa menyebut Anis Matta menerima dana sebesar Rp 1,9 miliar dari terdakwa Ahmad Fathanah.

"Uang itu diberikan ke Anis Matta terkait kuota impor benih kopi," kata Jaksa Avni saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Senin (24/6/2013).

Bantah

Soal donasi ke partai, Anis Matta sudah membantahnya. Anis Matta mengaku hanya sebatas mengenal Fathanah.

Tetapi Anis menegaskan, tersangka kasus dugaan suap sapi impor itu bukanlah donatur PKS. Bahkan, tidak pernah sekalipun dana dari Fathanah mengalir ke PKS. "Tidak pernah," tegas Anis Matta usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin 13 Mei lalu. (Ism/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini