Sukses

Dituntut 6 Bulan Penjara, Hercules: Kita Lihat Keputusannya

Usai sidang, Hercules tak bersedia banyak memberi keterangan terkait tuntutan jaksa.

Terdakwa kasus premanisme Hercules Rozario Marshal dituntut 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Usai sidang, Hercules tak bersedia banyak memberi keterangan terkait tuntutan jaksa.

"Kita lihat keputusannya," kata Hercules sambil melambaikan tangan usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (24/6/2013). Hercules kemudian keluar ruang sidang didampingi beberapa kuasa hukumnya, pengamanan pengadilan, dan kepolisian.

Pantauan Liputan6.com, Hercules tampak mengenakan baju batik berwarna merah serasi dengan warna kopiah yang dikenakan di persidangan.

Jaksa menjerat Hercules dengan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, Pasal 214 KUHP karena melawam petugas, Pasal 170 KUHP tentang pengerusakan, Pasal 365 KUHP tentang pemerasan, dan Pasal 2 UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.

Menanggapi hal itu, tim kuasa hukum Hercules memutuskan untuk mengajukan pembelaan pada persidangan selanjutnya. Ketua Majelis Hakim, Kemal Tampubolon melanjutkan sidang hingga Kamis 27 Juni 2013.

Usai sidang, Hercules langsung bersalaman dengan jaksa dan majelis hakim. Saat ditanya tanggapan terkait tuntuttan 6 bulan yang dijatuhkan kepadanya, dia hanya menjawab singkat. (Ism/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini