Sukses

Busyro: RUU Ormas Dapat Lemahkan KPK

Rencana DPR mengesahkan RUU Ormas dinilai salah satu cara untuk melemahkan institusi penegak hukum KPK.

Rencana DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) dinilai salah satu cara untuk melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu diungkapkan Wakil Ketua KPK Busryo Muqoddas dalam acara Sekolah Anti-Korupsi 2013 di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Jakarta, Senin (24/6/2013).

Bila disahkan, menurut Busyro, RUU itu dapat membatasi hak-hak untuk mengkritisi pemerintah. Termasuk gerakan penagakan hukum tindak pindana korupsi yang selama ini dilakukan KPK.

"RUU Ormas ini (bila) disahkan dan akan membatasi hak-hak mengkritisi itu sistematik. Sistematik gerakan perlawanan terhadap hukum tidak hanya aparat hukum misalnya KPK, tapi juga civil society itu dilemahkan," jelas Busryo.

Busryo juga menilai, jika hak-hak kritis masyarakat dan institusi hukum dibatasi melalui RUU Ormas tersebut, itu merupakan suatu pembunuhan nilai-nilai bangsa.

"Dan itu merupakan pembunuhan secara terang-terangan terhadap demokrasi," tambah Busyro.

RUU Ormas akan disahkan dalam sidang Paripurna DPR yang akan digelar Selasa 25 Juni 2013 besok. Menurut Wakil Ketua DPR Pramono Anung, RUU yang sudah lama menggantung penyelesaiannya ini tak bisa ditunda-tunda lagi untuk disahkan.

Dan bila ada pihak yang keberatan dengan undang-undang tersebut, dapat mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung. (Ali/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.