Sukses

RUU Ormas Disahkan, Busyro: Pemerintah Bisa Anti-Kritik

Pengesahan RUU itu juga dapat memicu ketidakpercayaan publik terhadap lembaga tinggi negara.

Rancangan Undang-Undang Ormas (RUU Ormas) rencananya disahkan DPR pada Selasa 25 Juni besok. Meski begitu, pengesahan RUU itu dinilai akan menghambat proses demokrasi yang membuat pemerintah anti-kritik dari masyarakat.

"RUU Ormas ini (bila) disahkan dan pemerintah seakan tutup telinga dari kritik-kritik masyarakat sipil, itu bisa mengancam nilai-nilai demokratisasi," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas  di Kantor ICW, Jakarta, Senin (24/6/2013).
 
Tak hanya itu, lanjut Buysro, pengesahan RUU itu juga dapat memicu ketidakpercayaan publik terhadap lembaga tinggi negara.

"Maka itu, jangan mengambil langkah nekat untuk disahkan. Saya kira, jika disahkan DPR dan Pemerintah memilih jalan dilegitimasi dan bisa menjadi public distrust kepada pemerintah dan DPR," tambah Busyro.

Ribuan orang dari Muhammadiyah berdemo di depan Gedung DPR pada Jumat 12 April 2013 lalu. Menurut Ketua Umum Muhammadiyah Din Syamsuddin, RUU ini mencerminkan sikap antidemokrasi dan membuka peluang intervensi pemerintah yang terlalu dalam mengatur ormas. Padahal, dalam Pasal 28 UUD 1945, rakyat dijamin oleh negara untuk berserikat.

Aksi turun ke jalan ini digelar seiring agenda sidang paripurna DPR yang akan mengesahkan RUU tersebut. Meski demikian, RUU itu ditunda.

 "RUU Ormas telah disepakati untuk akhirnya ditunda," ucap Ketua DPR Marzuki Alie di kompleks DPR. (Ali/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini