Sukses

Jaksa: Fathanah dan Luthfi Terima Suap Rp 1,3 Miliar

Suap diduga diberikan oleh Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman.

Ahmad Fathanah, kolega mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, didakwa turut serta atau bersama-sama dengan Luthfi menerima suap Rp 1,3 miliar. Suap diduga diberikan oleh Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman.

"Uang itu diterima dalam kurun waktu 5 Oktober 2012 sampai 29 Januari 2013 di Resto Angus Steak House Senayan City dan di kantor PT Indoguna Utama," kata Jaksa Avni Carolina saat membacakan surat dakwaan Fathanah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (24/6/2013).

Uang itu diduga merupakan bagian dari Rp 40 miliar yang dijanjikan Maria Elizabeth dan diserahkan melalui Direktur PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendy dan Juard Effendi. Uang suap terkait pengurusan kuota impor daging sapi.

Fathanah alias Olong diduga menerima suap agar menggerakkan Luthfi Hasan Ishaaq sebagai Anggota DPR periode 2009-2014 sekaligus Presiden PKS periode 2010-2013, untuk menggerakkan pejabat Kementerian Pertanian yang dipimpin Suswono, yang juga kader PKS.

Diduga, pemberian uang itu bertujuan agar Kementerian Pertanian merekomendasikan penambahan kuota impor daging sapi yang dipesan Grup PT Indoguna Utama. Terkait soal kuota impor sapi ini, Menteri Pertanian yang juga Anggota Majelis Syuro PKS, Suswono, telah berkali-kali membantah. (Ism/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini