Sukses

Anis Matta Disebut Terima Rp 1,9 M, PKS: Belanda Masih Jauh

"Kalau pelengseran, itu masih jauh. Buktikan saja. Kalau kata orang tua, Belanda masih jauh," kata Mahfudz

Sidang kasus suap kuota impor daging di Kementerian Pertanian dengan terdakwa  Luthfi Hasan Ishaaq yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, kembali menyebut nama petinggi PKS. Presiden PKS Anis Matta disebut Jaksa Penuntut Umum KPK pernah menerima uang suap dari terdakwa Ahmad Fathanah Rp 1,9 miliar.

Anis Matta pun terancam dijerat Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, yang dapat melengserkannya dari jabatannya sebagai Presiden PKS. Namun, Sekretaris Jendral PKS, Mahfudz Siddiq membantah adanya isu pelengseran Anis Matta. Ia pun menantang agar persidangan dapat membuktikan keterlibatan Anis Matta.

"Kalau pelengseran, itu masih jauh. Buktikan saja. Kalau kata orang tua, Belanda masih jauh," kata Mahfudz di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (24/6/2013).

Menurutnya, apa pun fakta yang ada di persidangan akan dibuktikan oleh tim hukum yang telah dibentuk PKS untuk menangani kasus tersebut. "Masih jauh untuk itu. Kami serahkan seluruh fakta dibuktikan oleh tim hukum. Masih jauh," imbuh Mahfudz.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jaksa Avni Carolina menyebut Anis Matta pernah menerima Rp 1,9 miliar dari Ahmad Fathanah, rekan Luthfi Hasan Ishaaq, yang juga jadi terdakwa dalam kasus tersebut. Jaksa menyatakan uang itu diberikan Fathanah atas perintah Luthfi.

Uang itu diserahkan kepada Anis Matta melalui Yuddy Setiawan. Menurut Jaksa, Anis Matta menerima uang itu selaku Wakil Ketua DPR dan Sekretaris Jendral PKS. (Adi/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini