Sukses

[VIDEO] Belum Ditetapkan, Tarif Angkutan Umum Sudah Mulai Naik

Sejumlah pengelola angkutan umum di ibukota menaikkan tarif sesuka hati.

Kementerian Perhubungan menyepakati kenaikan tarif angkutan umum darat sebesar 15 persen, paska-kenaikan bahan bakar bersubsidi (BBM) yang diumumkan pada Jumat 21 Juni malam. Namun Dinas Perhubungan DKI Jakarta belum menetapkan secara resmi pemberlakuan kenaikan tarif tersebut.

Akibatnya, sejumlah pengelola angkutan umum di ibukota menaikkan tarif sesuka hati seperti pada tayangan Liputan 6 SCTV, Senin (24/6/2013).

"Hari Sabtu 22 Juni ada, ada yang naikkan ada yang nggak. Ada yang naikkan Rp 3 ribu ada yang Rp 2.500," kata Anton, kernet salah satu angkutan kota yang sudah menaikkan tarif.

Kenaikan harga BBM bersubsidi yang berlaku sejak 22 Juni memang berimbas pada naiknya tarif angkutan umum, tepat pada hari naiknya harga BBM. Namun para penumpang pun tak bisa berbuat banyak dan terpaksa membayar lebih.

Meskipun, kenaikan tarif sepihak akan dikenakan hukuman oleh Dinas Perhubungan. "Pengelola angkutan umum yang menaikkan tarif sepihak akan diberi sanksi," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Udar Pristono.

Selain itu, Dishub DKI juga menyatakan masih akan mengkaji kenaikan tarif dan baru 7 hingga 10 hari mendatang akan diterapkan.

"Meski telah menyepakati kenaikan tarif angkutan darat sebesar 15 persen, Kementrian Perhubungan menyerahkan kepada pemerintah masing-masing daerah untuk pengaturan tarif di setiap daerah," tutur Menteri Perhubungan EE Mangindaan menanggapi soal kenaikan tarif angkutan umum darat.

Selain tarif angkutan darat, tarif angkutan penyeberangan juga akan naik 15 persen. Sementara angkutan udara, angkutan laut dan kereta tidak akan mengalami kenaikan. (Tnt/Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.