Sukses

Kala Luthfi dan Fathanah Berdialog Bahasa Arab

Dalam sidang sebelumnya terungkap Luthfi dan Fathanah kerap menggunakan percakapan dalam bahasa Arab.

Mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq menghadapi sidang perdana sebagai terdakwa kasus dugaan suap impor daging sapi. Bersama koleganya yang juga tersangka, Ahmad Fathanah, keduanya menghadapi sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta Selatan, Senin (24/6/2013).

Dalam sidang sebelumnya terungkap Luthfi dan Fathanah kerap menggunakan percakapan dalam bahasa Arab. Hal itu terungkap dari pemutaran rekaman hasil sadapan penyidik.

KPK menyadap percakapan mereka yang dilakukan Luthfi saat menggunakan ponsel bernomor +62816940797 dan Fathanah menggunakan nomor +628118003535. Pada sidang 17 Mei lalu, Majelis hakim yang diketahui Purnomo Edi Susanto memerintahkan saksi ahli bahasa Arab, JA Jamaluddin, untuk menerjemahkan dialog keduanya.

Majelis hakim langsung meminta saksi menerjemahkan pembicaraan antara Luthfi dan Fathanah. "Silakan saksi terjemahkan bahasa Arab yang ada dalam teks yang ada di gambar ini," ujar Hakim Purnomo Edi sambil menunjuk ke arah layar yang ada di muka persidangan.

"Pembicaraannya semacam ini..." ujar Jamaluddin.

Luthfi Hasan: Besok pagi, dengerkan saya mau bicara bahasa Arab, Dia (laki-laki)... Dia (perempuan)... akan memasukkan 8.000 ton daging. Dengar 8.000 ton daging dia akan memberikan 40 miliar tunai.

Fathanah: Dagingnya 1.000 dia mau berapa? Kalau bisa 10, 20, 30.

Luthfi Hasan: Saya akan minta 10 ribu ton.

Fathanah: 50 miliar.

Luthfi Hasan: Nanti akan minta setidaknya segitu. Besok pagi. Nanti pagi-pagi kira-kira Rp 40 miliar.

Fathanah: Betulkah?

Luthfi Hasan: Besok jemput saya di airport.

Fathanah: Baik saya akan jemput Anda.

"Jadi seperti itu yang mulia," ucap Jamaluddin kepada majelis hakim.

Hakim kembali menanyakan saksi, mengenai penafsiran atau maksud kutipan pembicaraan antara Luthfi Hasan dan Ahmad Fathanah tersebut.

"Yang jelas dari kalimat yang disampaikan itu ada pembicaraan yang sifatnya transaksional yang menguntungkan," kata Jamaluddin.

Dakwaan Aneh

Pengacara Luthfi Hasan, Zainuddin Paru, mengaku sudah menerima surat dakwaan untuk kliennya terkait kasus pencucian uang suap kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Dia menilai isi dakwaan untuk mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera itu sangat aneh.

Zainuddin enggan membeberkan surat dakwaan untuk kliennya itu. "Nanti juga akan dibacakan oleh JPU KPK, mari kita dengarkan saja," kata Zainuddin Paru ketika dihubungi Liputan6.com.

(Ary/Ism/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini