Sukses

Luthfi Hasan dan Fathanah Hadapi Sidang Perdana

Luthfi Hasan tidak melakukan persiapan khusus untuk menghadapi sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini.

Tersangka kasus pencucian uang suap pembahasan kuota impor daging Luthfi Hasan Ishaaq dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Manatan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini akan mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh jaksa Penuntut Umum.

"Insya Allah untuk Beliau (Luthfi Hasan Ishaaq) siap menghadapi persidangan yang rencananya akan digelar pada pukul 09.00 WIB," kata pengacara Luthfi, Zainuddin Paru saat dihubingi Liputan6.com di Jakarta, Minggu malam (23/6/2013).

Meski tengah menderita wasir, Luthfi tak menjadi lemah dan akan kuat menjalani persidangan. Zainuddin menambahkan, tidak ada persiapan khusus dari Luthfi untuk menghadapi sidang ini. "Persiapan biasa saja," ucap Zainuddin.

Tak hanya Luthfi, tersangka lainnya, Ahmad Fathanah, juga dijadwalkan akan menjalani persidangan perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Namun, berkas dakwaan antara Luthfi dan Fathanah ini dibuat terpisah.

Berdasar surat dakwaan yang 'diintip' Liputan6.com, Luthfi didakwa karena turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan Ahmad Fathanah (yang dilakukan dalam penuntutan terpisah) pada kurun 5 Oktober 2012 hingga 29 Januari 2013 di Resto Angus Steak House Sency Jaksel dan di PT Indoguna Utama menerima hadiah atau janji.

Keduanya menerima hadiah berupa uang sejumah Rp 1,3 miliar dari Maria Elizabeth Liman selaku Dirut PT Indoguna Utama. Uang diserahkan Arya Abdi Effendy dari keseluruhan Rp 40 miliar.

Mengetahui atau patut menduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan sesuatu dalam jabatannya selaku penyelenggara negara, sebagai anggota DPR periode 2009-2014, mempengaruhui pejabat di Kementerian Pertanian yang dipimpin Suswono.

Atas tindakan itu, Luthfi didakwa dengan Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dia juga diganjar dengan Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Luthfi juga diganjar dengan Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Eks)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini