Sukses

Desak Tarif Naik 30%, Organda: Angkot Tak Dapat Insentif

Organda mendesak pemerintah menaikan tarif angkutan umum sebesar 30 persen.

Sekretari Jenderal Dewan Pengurus Pusat Organda, Andriansyah mengungkapkan, kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dilakukan pemerintah akan langsung berdampak pada naiknya tarif angkutan umum. Salah satu wadah organisasi pengusaha angkutan bermotor ini pun mendesak pemerintah menaikan tarif angkutan umum sebesar 30 persen.

"Ini perhitungan teknis, kita tekan sehingga tidak lebih dari 80 persen. Kenaikan di beberapa kota berkisar antara 25 hingga 30 persen," ujar Andriansyah di diskusi Warung Daun, Jakarta, Sabtu (22/6/2013).

Andriansyah beralasan, desakan pihaknya terhadap pemerintah ini lantaran angkutan umum tidak mendapat intensif apapun dalam menghadapi kenaikan BBM. "Tidak ada insentif, biaya operasional sudah pasti meningkat, kebutuhan operator juga harus diperhatikan, jangan sampai dikorbankan pemerintah pada kenaikan yang dilaksanakan itu untuk menjaga kesinambungan," kata dia.

Andriansyah juga mengaku memiliki sikap yang sama dengan sebagian besar masyarakat Indonesia yang kecewa dengan kebijakan pemerintah menaikan harga BBM.

"Kami cukup kecewa dengan adanya kebijakan kenaikan BBM yang tidak diikuti antisipasi di sektor angkutan umum. Tidak hanya di angkutan penumpang, tapi juga angkutan barang, dan nyaris tidak ada perbaikan infrastruktur," tukas Andriansyah. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.