Sukses

75 Bacaleg Bermasalah, KPU: Jika Terbukti Akan Dicoret

Dari 75 masukan itu, KPU baru mengolah 35 laporan. Dan dari 35, baru sekitar 62 caleg yang diolah baik terkait administrasi maupun etika.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menerima masukan masyarakat menanggapi daftar calon sementara (DCS) tingkat DPR. Laporan itu kian hari bertambah bahkan hingga kini sudah mencapai 75 laporan tentang bakal calon legislatif yang diduga bermasalah.

Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menjelaskan, dari 75 masukan itu, KPU baru mengolah 35 laporan. Dari jumlah itu, baru sekitar 62 caleg yang diolah baik terkait administrasi ataupun etika dan moral. Karena itu, jika laporan itu terbukti, KPU tak segan-segan mencoretnya dari DCS.

"Iya dong, kalau terbukti akan kita coret. Jadi kita ingin calon-calon yang ada di DCS ini benar-benar calon yang memenuhi syarat dan berkualitas. Kami akan mengajukan pada partai untuk mengajukan pengganti," kata Hadar saat ditemui di Kantor KPU, Menteng, Jakarta, Jumat (21/6/2013).

Hadar menjelaskan, saat ini masukan atau laporan terbanyak yang masuk ke KPU adalah terkait dokumen palsu seperti ijazah. Masukan lainnya, juga terkait adanya caleg yang masih menjabat posisi tertentu padahal mereka harus mundur. Seperti anggota parpol lama, Pegawai Negeri Sipil, dan kepala desa.

"Jadi nanti dari 26 Juli 2013 sampai dengan 1 Agustus 2013 calon-calon yang seperti itu harus menyerahkan surat pemberhentian atau surat keterangan bahwa proses pemberhentianya sedang berjalan, nah jadi kemudian dia berhentinya kapan," jelasnya.

Sejak KPU mengumumkan DCS pada 13 Juni, masyarakat diminta mengkritisi dan memberi masukan terhadap caleg. Ini untuk memastikan apakah caleg bermasalah karena kurang syarat administrasi atau etika dan moral. (Ali/Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.