Sukses

KPU Terima 40 Aduan Caleg Bermasalah

Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka diri dalam menerima laporan pengaduan masyarakat atas bakal calon anggota DPR yang diduga bermasalah.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka diri dalam menerima laporan pengaduan masyarakat atas bakal calon anggota DPR yang diduga bermasalah. Hingga kini, 35 pengaduan telah masuk ke KPU.

Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiansyah mengatakan, sebenarnya KPU menerima sebanyak 40 laporan aduan masyarakat. Namun, yang berkaitan dengan persoalan caleg DPR hanya ada 35 laporan.

"Sudah ada 40 laporan masyarakat, 5 di antaranya dari kabupaten/kota. Namun 5 laporan lain yang diterima KPU seharusnya ditujukan ke KPU Daerah. Karena laporan itu berkaitan persoalan caleg DPRD kabupaten/kota," kata Ferry di Jakarta, Jumat (21/6/2013).

Ferry menambahkan, semua laporan pengaduan yang disampaikan masyarakat akan ditampung terlebih dulu oleh KPU. Nantinya, seluruh laporan itu akan diklarifikasi kepada masing-masing partai politik yang mengusung caleg yang diduga bermasalah.

"Hingga tanggal 27 Juni 2013 mendatang, kita menerima pengaduan dari masyarakat terkait rekam jejak caleg yang tidak baik. Caranya tinggal datang langsung ke kantor KPU di Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta Pusat, atau juga dapat dikirimkan melalui fax ke (021)-3145914 atau melalui e-mail ke tanggapan.dcs@kpu.go.id," tutup Ferry. (Mut/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.