Sukses

Jaksa Agung: Eksekusi Mati Ruben Ditelaah Sedalam-dalamnya

Hal itu lantaran Kejagung akan mendalami putusan eksekusi mati Ruben.

Jaksa Agung Basrief Arief menegaskan pihaknya tengah mendalami eksekusi putusan hukuman mati terhadap Ruben Pata Sambo dan Markus Pata Sambo. Pendalaman putusan itu lantaran banyaknya dugaan rekayasa kasus hukum yang menjerat ayah dan anak itu sebagaimana hasil investigasi tim Kontras.

"Saya memang menyampaikan, kita memang sementara ini masih melakukan pendalaman. Tentunya sekarang ini terpidana mati ini kan menyangkut nyawa. Kalau sudah dieksekusi, tidak bisa ditunda lagi kan. Jadi karena itu kita akan telaah, sedalam-dalamnya," ujar Basrief di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (21/6/2013).

Karena itu, Basrief pun memastikan jaksa eksekutor akan menunda pelaksanaan eksekusi mati itu kendati pelaksanaan hukuman mati akan dilakukan pada tahun ini. "Jadi karena itu kita akan telaah, sedalam-dalamnya. Untuk mencari kebenaran yang sebenarnya," tegas Basrief.

Basrief mengakui, anak dari terpidana Ruben yakni Yuliani Anni dan Martinus Pata yang ditemani koordinator Kontras Haris Azhar datang menemui dirinya. Dalam pertemuan itu, keduanya mengeluhkan kasus yang membelit ayah dan kakak keluarga Pata Sambo itu.

"Kemarin Kontras memang datang, menemui saya terkait terpidana mati atas nama Ruben dan anaknya," akunya.

Basrief menegaskan, meski secara formal perkara Ruben dan Markus sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap, namun pendalaman tetap dilakukan, menyusul adanya pengakuan dari terpidana Agustinus Sambo yang menyatakan dirinya sebagai eksekutor tunggal. Agustinus diketahui telah divonis mati dalam kasus ini.

"Untuk mencari kebenaran yang sebenarnya. Karena kalau secara formal dari tingkat pengadilan negeri sampai MA dan bahkan PK itu sebetulnya tuntas. Dan secara formal, itu sudah demikian adanya. Pelapor sudah berkekuatan hukum tetap," ungkap Basrief.

Basrief juga mengaku dalam waktu dekat, pihaknya akan melaporkan kejanggalan kasus Ruben dan Markus seperti ke Mahkamah Agung. "Saya juga sudah minta pendalaman itu, dilakukan oleh Kejati Jatim sama Kejati Sumsel," pungkasnya.

Kontras sebelumnya menyampaikan ada banyak kejanggalan dalam vonis mati tersebut sebagaimana hasil investigasi Kontras atas kasus pembunuhan keluarga Andarias Pandin pada 2005 silam di Tana Toraja, Sulawesi Selatan. Dalam kasus ini Ruben dan Markus divonis mati. (Ali/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini