Sukses

KPK Rekomendasikan Rusli Zainal Dipecat Sebagai Gubernur Riau

Jika pejabat atau kepala daerah sudah berstatus tersangka, maka KPK pasti akan merekomendasikan untuk dinonaktifkan.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menegaskan lembaganya telah mengirimkan surat rekomendasi pemecatan Rusli Zainal sebagai Gubernur Riau. Surat dikirimkan ke Menteri Dalam Negeri.

"Karena sudah disetujui pimpinan, pengiriman surat itu kalau tidak pekan ini ya pekan lalu," kata Bambang di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (21/6/2013).

Pada kesempatan itu Bambang menjelaskan, dalam mekanisme lembaganya, jika pejabat atau kepala daerah sudah berstatus tersangka, maka KPK pasti akan merekomendasikan untuk dinonaktifkan.

"Mekanismenya seperti itu, memang biasanya akan ada surat yang dikirimkan KPK kepada pemerintah supaya dia dinonaktifkan," kata Bambang.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Rusli Zainal sebagai tersangka untuk 3 kasus dugaan korupsi sekaligus. Modusnya, mengubah peraturan daerah (perda).

Dalam perkara pertama, politisi Partai Golkar itu melakukan tindak pidana korupsi terkait perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penambahan Anggaran Pembangunan Venue untuk pelaksanaan PON di Pekanbaru, Riau.

Rusli diduga menerima sejumlah hadiah dari rekanan pelaksana pembangunan venue PON melalui mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Riau Lukman Abbas yang telah duduk sebagai pesakitan dalam kasus tersebut.

Perkara kedua, Rusli dijerat terkait perubahan perda yang sama. Hanya, berbeda peran, yaitu diduga memberikan sesuatu kepada anggota DPRD Riau.

Perkara ketiga, Rusli selaku Gubernur Riau diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pengesahan bagan kerja penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) tahun 2001-2006 di Pelelawan, Riau. Ia dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Ary/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.