Sukses

Korupsi Alquran, Politisi Golkar Diperiksa KPK

KPK akan memeriksa Zulkarnaen Djabar, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Alquran dan Laboratorium Komputer di Kementerian Agama.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Zulkarnaen Djabar, terdakwa korupsi pengadaan Alquran dan Laboratorium Komputer di Kementerian Agama. Politisi Partai Golkar ini akan diperiksa untuk Ahmad Jauhari, pejabat pembuat komitmen di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AJ (Ahmad Jauhari)," ujar Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jakarta, (21/6/2013).

Selain Zulkarnaen, penyidik KPK juga kembali memanggil Direktur Sinergy Pusataka Indonesia Abdul Kadir Alaydrus. Perusahaan Abdul itu adalah perusahaan yang dibantu untuk memenangi proyek pengadaan Alquran.

Zulkarnaen telah divonis bersalah dalam proyek ini. Dia divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak  Pidana Korupsi Jakarta. Tak hanya itu, anak Zulkarnaen, Dendy Prasetya juga divonis bersalah dalam kasus yang sama. Dia dihukum 8 tahun penjara.

Selain itu, dalam vonis bapak-anak itu, hakim Pengadilan Tipikor menyebut sejumlah pihak menerima jatah dari proyek tersebut. Salah satunya adalah Wakil Ketua DPR dari Partai Golkar Priyo Budi Santoso.

Priyo disebut menerima jatah 1 persen dari nilai proyek laboratorium sebesar Rp 31,2 miliar. Dan jatah 3,5 persen dari proyek pengadaan Alquran senilai Rp 22 miliar. (Riz/Ary)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.