Sukses

1 WNI Bebas dari Hukuman Mati di Arab Saudi

Ahmad yang didakwa membunuh WNI atas nama Tarino bin Rakisan Robayi, akhirnya bebas dan kembali ke Indonesia pada Selasa 18 Juni lalu.

WNI asal Bangkalan, Jawa Timur, Ahmad Fauzi bin Abu Hassan yang divonis hukuman mati oleh Pengadilan Umum Jeddah pada 27 Oktober 2008 lalu kini dapat bernafas lega. Ahmad yang didakwa membunuh WNI atas nama Tarino bin Rakisan Robayi, akhirnya bebas dan kembali ke Indonesia.

Ahmad Fauzi ditahan pemerintah Saudi sejak 2008 dan divonis hukuman mati. Ahmad dinyatakan bebas dari hukuman mati setelah keluarga Tarino bersedia memberikan surat pernyataan (tanazul) dengan kompensasi uang diyat sebesar SAR 400.000 atau setara dengan Rp 1 miliar.

"Proses pembebasan Ahmad  tidak terlepas dari upaya-upaya yang dilakukan oleh Pemerintah RI khususnya melalui KJRI Jeddah", kata Direktur Informasi dan Media Kementerian Luar Negeri, P.L.E. Priatna, di kantornya, Jakarta, Kamis (20/6/2013).

Pemerintah, kata Priatna, membayarkan sepenuhnya uang diyat sebesar Rp 1 Miliar itu sehingga Ahmad Fauzi dinyatakan secara resmi bebas dari hukuman mati dan penjara 5 tahun oleh Hakim Pengadilan Saudi pada Sabtu lalu 16 Juni lalu.

Ahmad Fauzi dipulangkan ke tanah air dengan pesawat SV 816 dan tiba Selasa 18 Juni pukul 11.00 WIB dan dipulangkan oleh Kemlu kepada keluarganya.

"Saat ini Pemerintah RI masih terus menangani proses hukum bagi 36 WNI yang terancam hukuman mati di Arab Saudi", tutup Priatna. (Ali)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.