Sukses

Korupsi PON, KPK Geledah Rumah M Akil dan Rahman Akil

Penggeledahan yang berlangsung sejak pukul 14.00 WIB hingga kini masih berlangsung.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah tempat terkait kasus dugaan korupsi terkait perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penambahan Anggaran Pembangunan Venue untuk pelaksanaan PON di Pekanbaru, Riau.

Penggeledahan yang dilakukan dalam proses pengembangan penyidikan dan melengkapi berkas tersangka Rusli Zainal ini dilakukan penyidik KPK di 3 tempat sekaligus.

"Yang pertama di kantor Perwakilan Riau di Jalan Otto Iskandar Dinata Nomor 107 Jakarta Timur, rumah atas nama Muhammad Akil di Jalan Purwakarta Nomor 29 Jakarta Pusat. Kemudian di rumah atas nama Rahman Akil di Jalan Alam Segar I Nomor 9 Jakarta Selatan," urai Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Jakarta, Kamis (20/6/2013).

Dijelaskan Johan, penggeledahan yang berlangsung sejak pukul 14.00 WIB hingga kini masih berlangsung.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Rusli Zainal sebagai tersangka untuk tiga kasus dugaan korupsi sekaligus. Modusnya, mengubah peraturan daerah (perda).

Dalam perkara pertama, politisi Partai Golkar itu melakukan tindak pidana korupsi terkait perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penambahan Anggaran Pembangunan Venue untuk pelaksanaan PON di Pekanbaru, Riau.

Rusli diduga menerima sejumlah hadiah dari rekanan pelaksana pembangunan venue PON melalui mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Riau Lukman Abbas yang telah duduk sebagai pesakitan dalam kasus tersebut.

Perkara kedua, Rusli dijerat terkait perubahan perda yang sama. Hanya, berbeda peran, yaitu diduga memberikan sesuatu kepada anggota DPRD Riau.

Perkara ketiga, Rusli selaku Gubernur Riau diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pengesahan bagan kerja penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) tahun 2001-2006 di Pelelawan, Riau. Ia dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Ary/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini