Sukses

Jubir Jusuf Kalla: Tidak Ada Ancaman

Pernyataan Yadi menepis dugaan kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman, yang mengatakan JK batal bersaksi karena mendapat ancaman.

Pihak mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) membantah adanya ancaman yang diterima terkait batalnya JK bersaksi di persidangan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar. Ketidakhadiran JK, karena sedang mengikuti kegiatan lain di Sulawesi Selatan.

"Bapak ke Makassar acara Palang Merah Indonesia (PMI). Tidak ada ancaman," kata ajudan JK, Yadi Jentak, kepada Liputan6.com di Jakarta, Kamis (20/6/2013).

Pernyataan Yadi menepis dugaan kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman, yang mengatakan JK batal bersaksi siang tadi di gedung MK. Boyamin menduga, JK mendapat ancaman sehingga batal bersaksi.

"Ngarang itu pengacaranya," cetus Yadi.

Sementara, Antasari menjelaskan kenapa berkeinginan mendatangkan JK untuk bersaksi di sidang uji materi ini. Menurut Antasari, JK mengetahui sebuah informasi terkait kasus pembunuhan Direktur Utama PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Informasi itu pernah disampaikan ketika JK mengunjungi Antasari.

"Sebetulnya kalau dikaitkan dengan substansi bisa. Tapi lebih kepada hal-hal yang tidak didalami penyidik sejak awal," kata Antasari di Gedung MK.

JK, kata Antasari, pernah mengatakan pada waktu kejadian perkara JK masih menjabat Wakil Presiden. Saat itu JK pernah dilaporkan oleh ajudannya bahwa di suatu tempat di Modern Land, Tangerang itu ada gerakan-gerakan aparat yang berjaga di sana.

"Oleh ajudannya diduga ada kegiatan kenegaraan, ternyata siangnya terjadi penembakan. Kalau didalami pada waktu itu, bisa diketahui siapa sih pelakunya sebetulnya. Karena kok sampai dijaga-jaga begitu," ujar dia.

Menurut Antasari, informasi itu juga sejalan dengan pernyataan eksekutor yang dia baca dalam BAP. "Dia mengatakan pada waktu motornya berjalan, dia memang melihat orang-orang di pinggir jalan dengan menggunakan pakaian safari lengan pendek dan membawa HT," ucapnya.

Antasari Azhar memang pernah meminta JK menjadi saksi dalam sidang uji materi Pasal 263 ayat 1 dan Pasal 268 ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Terpidana pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen itu mendapat informasi, JK mengetahui sebuah informasi terkait pembunuhan terhadap Direktur PT Rajawali Putra Banjaran itu. (Ism/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.