Sukses

Alasan Ahok Prioritaskan PKL Ber-KTP DKI Huni Blok G Tanah Abang

Hanya PKL dengan KTP DKI Jakarta saja yang diperbolehkan untuk berjualan di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Hanya pedagang kaki lima (PKL) dengan KTP DKI Jakarta saja yang diperbolehkan menempati kios di Blok G Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. Ini merupakan salah satu solusi penertiban PKL yang menjejali pinggiran Blok G pasar milik PD Pasar Jaya itu.

Namun Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyatakan tak bermaksud untuk mengusir para PKL dari Pasar Tanah Abang. Penertiban ini dilakukan untuk mengantisipasi kemacetan jelang Ramadan.

"Pasti macet sekali di Tanah Abang kalau ada PKL. Kami utamakan untuk penertiban itu pedagang kaki lima di pinggir jalan Pasar Tanah Abang," kata Ahok usai meresmikan pembangunan Rusunawa Daan Mogot di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Kamis (20/6/2013).

Meskipun para PKL telah berjualan selama berpuluh-puluh tahun di Tanah Abang, mereka tetap tidak diprioritaskan mendapat kios di Blok G Pasar Tanah Abang. "Makanya itu tidak bisa, terpaksa kita tidak kasih. Itu yang kita utamakan supaya tidak macet," pungkas Ahok.

Direktur Utama PD Pasar Jaya, Djangga Lubis, mengungkapkan, Blok G Pasar Tanah Abang hanya bisa menampung sebanyak 1.200 PKL saja. Oleh karena itu, seleksi PKL dilakukan berdasarkan kepemilikan KTP domisili DKI Jakarta.

"Yang jadi masalah tadi Blok G itu tidak bisa menampung semua. Sesuai arahan Pak Wagub tadi, yang utama yang punya KTP DKI dulu. Jadi kita data yang punya KTP kalau masih muat baru nanti kita undi," ujar Djangga. (Ndy/Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini