Sukses

Kontras: Jaksa Agung Tunda Eksekusi Mati Ruben Pata Sambo

Menurut haris Azhar, Basrief Arief juga akan menemui Ketua MA untuk membahas kasus ini.

Koordinator Eksekutif Kontras, Haris Azhar mengatakan Jaksa Agung Basrief Arief juga menduga adanya indikasi rekayasa dalam vonis mati yang diterima Ruben dan Markus Pata Sambo. Menurut dia, Basrief juga menyayangkan mengapa dugaan rekayasa baru muncul sekarang.

"Tadi kita menyampaikan beberapa kejanggalan, dan Pak Basrief merasa bahwa punya suasana yang sama terhadap kasus ini," kata Haris di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (20/6/2013).

Dalam pertemuan itu, Kontras meminta Basrief mengeluarkan nama Ruben dan Markus dari daftar terpidana mati yang akan dieksukesi tahun ini. Permintaan itu direspons Basrief dengan rencana penundaan eksekusi mati Ruben dan Markus.

"Tanggapan Pak Basrief bukan dikeluarkan, tapi sepakat untuk tidak dieksekusi terlebih dahulu. Karena banyak dugaan rekayasa dan dia merasa perlu untuk mengecek berkas-berkas ini. Pak Basrief juga berjanji menyampaikan akan berusaha ketemu dengan Ketua MA untuk mendiskusikan hal ini," urainya.

"Pak Basrief mendapat sinyalemen kuat dengan mengikuti pemberitaan tentang bagaimana dugaan rekayasa ini muncul di media. Dia sudah memerintahkan jajarannya untuk memburu fakta dan akan mempelajari kasus ini," tambah dia.

Haris juga mengatakan, Basrief berjanji untuk menemui Ketua Mahkamah Agung untuk membahas kasus ini. "Pak Basrief juga berjanji menyampaikan akan berusaha ketemu dengan Ketua MA untuk mendiskusikan hal ini," tutur Haris.

Ruben dan Markus Pata Sambo divonis mati karena dituduh sebagai otak pembunuhan keluarga Andrias Pandin pada Desember 2005 di Tana Toraja, Sulawesi Selatan. Ruben dan Markus dikenai hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Makale, Tana Toraja pada tahun 2006.

Pada tahun 2008 upaya Peninjauan Kembali (PK) pernah diajukan ke Mahkamah Agung, namun PK tersebut ditolak oleh Hakim Agung Hatta Ali, Dirwoto dan Djafri Djamal.

Alasannya bukti yang diajukan bukanlah bukti baru, dan sudah pernah digunakan pada persidangan. Namun belakangan, vonis itu dipermasalahkan karena adanya pernyataan dari Agustinus Sambo dan 3 orang lainnya yang mengaku sebagai pembunuh Andrias, istri, dan anaknya.

Pernyataan tersebut dituangkan dalam surat bermaterai tertanggal 30 November 2006. Mereka yang membuat pernyataan adalah Yulianus Maraya (24), Juni (19), Petrus Ta'dan (17), dan Agustinus Sambo (22). (Eks/Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini