Sukses

Kontras: Jaksa Agung Persilakan Ruben Sambo Ajukan PK ke-2

"Pak Basrief memberikan saran kebenaran materiil dalam rangka mencari kebenaran materi," kata Haris Azhar.

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar mengatakan Jaksa Agung Basrief Arief mempersilakan terpidana mati Ruben dan Markus Pata Sambo mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke-2 ke Mahkamah Agung (MA). Langkah itu dilakukan menyusul adanya dugaan salah tangkap yang berujung vonis mati untuk keduanya.

"Dari pertemuan kami, Jaksa Agung menyarankan agar PK dari Ruben dan Markus dan keluarga, silakan ajukan PK ke dua. Kendati PK ke dua itu masih kontraversial," kata Haris usai bertemu dengan Jaksa Agung di Jakarta, Kamis (20/6/2013).

Menurut Haris, saran Basrief itu untuk memberikan kebenaran materil. PK ke dua ini juga sebagai upaya terobosan hukum. Namun keputusan apakah PK itu dikabulkan atau ditolak, tetap berada di tangan MA sebagai peradilan tertinggi.

"Pak Basrief memberikan saran kebenaran materiil dalam rangka mencari kebenaran materi. Upaya terobosan hukum tidak ada salahnya. Benar atau tidak nanti itu pihak MA. Saran dan semangat nga masalah," ujar Haris.

Ruben dan Markus Pata Sambo divonis mati setelah dituduh membantai keluarga Andrias Pandin pada Desember 2005. Polisi menuding bapak dan anak itu sebagai otak pembunuhan. Namun, vonis mati itu belakangan dipersoalkan setelah ada pernyataan dari Agustinus Sambo yang mengaku sebagai pelaku pembunuhan.

Persoalan PK kedua ini sedang diperjuangkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar di Mahkamah Konstitusi (MK). Antasari menguji materi pasal yang mengatur pengajuan PK kedua, terutama terkait kasus dugaan pembunuhan yang menderanya. (Eks/Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini